BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues kembali mengeksekusi uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana perkara jinayat, eksekusi cambuk itu berlangsung di depan kantor Kejaksaan setempat, Kamis, 25 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Handri SH., mengatakan kedelapan orang yang dicambuk itu adalah US umur 41 tahun, warga Kecamatan Putri Betung, dan AS umur 48 tahun warga Kecamatan Blangkejeren.
“Kemudian AL umur 36 tahun warga Kecamatan Kutapanjang, IN umur 37 tahun warga Kecamatan Tripe Jaya, MU umur 37 tahun warga Kecamatan Tripe Jaya, RA umur 38 tahun warga Kecamatan Kutapanjang, JU umur 33 tahun warga Kecamatan Kutapanjang, dan SY umur 46 tahun warga Kecamatan Tripe Jaya,” katanya.
Kedelapan orang itu kata Handri, dijatuhi Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Uqubat ta’zir cambuk sebanyak 11 kali cambukan di depan umum, karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 56 hari, maka dikurangi Dua kali cambuk.
“Jadi ke Delapan terpidana ini dicambuk Sembilan kali setelah dikuranggi masa penahanan selama 56 hari,” ujarnya.[]Anuar Syahadat



