Selasa, Oktober 8, 2024

Kunjungi Korban Kebakaran di...

SUBULUSSALAM - H.Affan Alfian Bintang, S.E bersama Hj. Mariani Harahap, S.E mengunjungi korban...

Tidak Ikut Seleksi PPPK,...

SUBULUSSALAM - Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) Kota Subulussalam datangi Kantor DPRK Subulussalam, Senin,...

Anggota DPRK Antoni Angkat...

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam diingatkan agar menjaga netralitas...

Emak-Emak Gayo Lues Muak...

BLANGKEJEREN - Emak-emak di Kabupaten Gayo Lues mengaku sudah muak dengan janji kandidat...
BerandaBerita Gayo LuesKajari Gayo Lues...

Kajari Gayo Lues Teken Perpanjangan MoU Dengan PDAM Tirta Sejuk

BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk. Kerja sama itu khusus Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU tersebut diteken Direktur PDAM Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues, Muhammad Ali, S.T., selaku pihak pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., selaku pihak Kedua. MoU itu tertuang di dalam Surat Kesepakatan Nomor: 18/III/PDAM-TS/2023, dan Nomor: B-03/L.1.26/Gs.1/03/2023. Sebelumnya Kajaksaan Negeri Gayo Lues dengan PDAM Tirta Sejuk sudah melakukan MoU terhitung sejak 21 April 2021 sampai 22 April 2023, sehingga penandatanganan kali ini merupakan perpanjangan terhadap Kesepakatan Bersama.

“Tujuan ditandatanganinya MoU antara PDAM Tirta Sejuk dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PDAM Tirta Sejuk baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, Selasa, 14 Maret 2023.

Kajari menjelaskan pelaksanaan MoU ini merupakan dasar dari perpanjangan kerja sama lebih lanjut antara Kejari Gayo Lues dengan PDAM Tirta Sejuk. Dari beberapa jasa yang dimiliki Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang masuk ke dalam ruang lingkup MoU antara PDAM Tirta Sejuk dengan Kejari Gayo kali ini meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

” Kami berharap dengan adanya Kesepakatan Bersama MoU ini, dapat ditindaklanjuti lebih jauh dengan memanfaatkan kewenangan yang ada pada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Gayo Lues sebagaimana ruang lingkup MoU, yaitu: pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga dengan itu dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Kajari Gayo Lues juga menyampaikan kepada Direktur PDAM Tirta Sejuk apabila ada aset PDAM berupa tanah wakaf dan belum disertifikatkan agar segera didata. Kejari Gayo Lues siap membantu dalam mengawal penerbitan sertifikat wakaf tersebut demi menjaga aset Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Muhammad Ali, Direktur PDAM Tirta Sejuk Gayo Lues, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah bersedia melakukan perpanjangan MoU tersebut.

“Penandatangan Kesepakatan Bersama MoU ini adalah salah satu cara untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan dan mempererat tali silaturahmi di antara kita. Pada gilirannya akan menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas PDAM Tirta Sejuk,” kata Muhammad Ali.

Saat ini, kata Ali, PDAM Tirta Sejuk sudah memilik pelanggan sekitar 7000-an, dan masih cukup banyak pelanggan yang menunggak pembayaran PDAM. Jika ditotalkan sekitar Rp3,6 miliar tunggakan pelanggan.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini permasalahan tunggakan tersebut dapat teratasi dengan maksimal,” ucapnya.[]

Baca juga: