SUBULUSSALAM – Kajari Subulussalam, Supardi, S.H memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun.2024, salah satunya serapanAnggaran Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam sumber APBN 2024 terserap 99,24 persen.
Demikian Supardididampingi Kasubag Pembinaan Safwan, S.H, Kasi Intelijen Delfiandi, S.H, Kasi Pidum Idam Kholid Daulay, S.H, Kasi Datun Wawan Kurniawan, S.H dan Kasi PAPBB Dika Permana Ginting, SH menggelar Press Releasi Capaian Kinerja Kejari Subulusaalam 2024 di aula Kejari Subulussalam, Selasa, 7 Januari 2024.
Supardi menjelaskan sejumlah capaian kerja jajarannya, seperti Kasi Tindak Pidana Khusus di sana masih kosong, namun tetap berjalan. Media diminta memantau kinerja Kejari dan pihaknya membuka pintu bagi media setiap waktu. Namun adanya perkara yang belum saatnya bisa dibuka ke publik karena berbagai pertimbangan sehingga pihaknya lambat merespon, media diminta memaklumi.
“Jika saatnya sudah klar, tentu akan bisa disampaikan,” jelas Supardi.
Menjawab wartawan soal perkara Komite Organisasi Nasional Indonesia (KONI) Subulussalam, audit diserahkan ke Inspektorat karena kerugian tidak lebih besar dari pagu anggaran yang ditimpakan ke Kejari. Kerugian negara sebesar Rp20 juta sudah dikembalikan.
Sementara kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, disebut telah masuk tahap penyidikan September 2024 lalu, dengan saksi terperiksa 19 orang.
“Untuk tersangka belum bisa disampaikan karena masih menunggu audit BPKP atau Inspektorat untuk diserahkan ke pengadilan,” jelas Supardi, targetkan Februari 2025 sudah harus diajukan penghitungan kerugian negara serta melengkapi alat bukti lainnya.
Sejumlah pencapaian kinerja disebutkan antara lain pengamanan delapan kegiatan, satu kegiatan Pakem, jaksa masuk sekolah enam kegiatan, penanganan perkara 103 kasus dan penyelamatan uang negara mencapai Rp229.686.365.
Tingginya kasus penyalahgunaan narkoba, namun untuk menentukan kasus tersangka masih terkendala karena Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kota Subulussalam baru terbentuk.
Dikatakan, rekomendasi status tersangka menjadi kewenangan TAT. Bahkan tingginya kasus narkoba di Kota Subulussalam berbanding 75 dan 25 dengan Aceh Singkil menjadi persoalan lain.
“Kota Subulussalam belum memiliki Pengadilan Negeri dan Rutan. TAT baru dibentuk sebulan lalu, padahal rekom TAT untuk menentukan kasus pengguna narkoba,” tandas Supardi, berharap PN dan Rutan dibangun di kota ini.[]



