SUBULUSSALAM – Kajati Aceh, Irdam, S.H., M.H., mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa memanfaatkan pengacara negara untuk memperoleh pendapat hukum dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program pemda.
“Sekarang kita punya pengacara negara untuk mendampingi, bisa membuat pendapat hukum kepada pemda khususnya,” kata Kajati Aceh, Irdam, dalam sambutannya pada acara peresmian Kantor Kejari Kota Subulussalam, Selasa, 25 Juni 2019.
Kajati mengatakan, apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan atau kontraktor/rekanan yang melakukan tindakan korupsi, pihak Kejari akan mem-failed-kan (menggagalkan) perusahaan itu agar mereka tidak bisa lagi berfungsi.
“Nanti akan kami lambungkan, di-failed-kan. Jadi, perusahaan-perusahaan yang main-main proyek ini, kita failed-kan sehingga tidak bisa lagi berfungsi,” ungkap Kajati Aceh.
Ia mengingatkan pemilik perusahan-perusahaan yang meminjamkan kepada pihak ketiga agar lebih hati-hati, karena jika bermasalah akan dibekukan. Hal itu dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan tindakan korupsi. “Sehingga pembangunan di daerah ini terlaksana seperti yang kita harapkan,” tegas Irdam.
Oleh karena itu, agar dalam pengerjaan proyek dapat terlaksana dengan baik dan mencegah terjadinya korupsi, Kajati Irdam menyarankan Pemerintah Kota Subulussalam bisa meminta pendapat hukum dari pengacara negara yang ada di Kejari setempat.
“Manfaatkan jasa pengacara negara ini, tanpa pembayaran, gratis. Jadi, nanti kalau ada jaksa minta persentase laporkan ke saya,” ungkap Irdam.
Sementara Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E., menyampaikan kepada seluruh dinas, badan dan kantor agar tidak sungkan-sungkan berkonsultasi meminta masukan dan pendapat hukum agar tidak ada persoalan di kemudian hari dalam melaksanakan kegiatan dan program.[]



