BANDA ACEH – Konsorsium Anti Korupsi Aceh (KAKA) kemarin, Rabu, 19 April 2017 melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) atas perjanjian kerjasama Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (PHHBK) di Provinsi Aceh oleh Dinas Kehutanan Aceh ke Polda Aceh.

Juru Bicara KAKA Abdul Aziz Awee mengatakan, pelaporan ini dilakukan setelah ditemukan adanya aspek melanggar hukum yang dilaksanakan terhadap SKK atas nama Pemerintah Aceh dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa perusahaan yang mendapat izin restorasi kawasan hutan lindung di Aceh.

“Laporan ini diterima langsung oleh Bripka Wahyu Syahputra Subdit IV tindak pidana tertentu atau tipiter yang membawahi Dit Reskrimus Polda Aceh. Pelaporan ini dilakukan karena sudah cukup terpenuhi unsur yang dapat dijadikan aspek melawan hukum,” kata Abdul Aziz melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Rabu, 19 April 2017.

Berdasarkan hasil kajian pihaknya kata Abdul Aziz, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.736.440.000,- dari 11 perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh terhadap perjanjian kerjasama restorasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya pemanfaatan kelapa sawit di Kawasan Ekosistem Lueser.

Lebih lanjut Abdul Aziz mengatakan hasil kajian dan telaah terhadap pemanfaatan dari SKK Gubernur Aceh ditengarai adanya kesalahan yang cukup terorganisir untuk kepentingan tertentu yang menyebabkan adanya aspek melawan hukum, di antaranya adanya dugaan menggunakan jabatan dan kewenangan yang melekat untuk kepentingan memperkaya orang lain dan merugikan keuangan dan perekonomian negara, salah satunya terpenuhinya unsur tertentu menggunakan kewenangan untuk kepentingan pihak tertentu dalam merambah dan memamfaatkan hasil hutan dikawasan hutan lindung yang dilindungi untuk kepentingan memperkaya diri.

“Dari hasil investigasi terhadap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Surat Kuasa Khusus atas perjanjian kerjasama atas Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Provinsi Aceh oleh Dinas Kehutanan Aceh, patut diketahui dalam kegiatannya para pihak melakukan beberapa pelanggaran terencana serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat yang dapat diduga melanggar aturan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dengan beberapa modus operandi,” katanya.[]