Selasa, Oktober 8, 2024

Ketua KNPI Gayo Lues...

BLANGKEJEREN - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gayo Lues mengajak seluruh lapisan...

Pantau Harga Komoditi di...

SUBULUSSALAM - Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussala., H. Azhari, S. Ag., M.Si mengatakan...

Pj Wali Kota Subulussalam...

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memberikan penghargaan dan bonus kepada atlet berprestasi pada...

Pj Bupati Syakir Terbitkan...

KUTACANE - Pj. Bupati Aceh Tenggara, Syakir, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh...
BerandaBerita AcehKakan Kemenag Kota...

Kakan Kemenag Kota Subulussalam: Masa Pembayaran Perlunasan Bipih Diperpanjang

SUBULUSSALAM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Subulussalam, H. Marwan Z, S. Ag.,  M.M mengatakan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jamaah Calon Haji reguler tahap pertama diperpanjang dari semula berakhir 12 Februari menjadi 23 Februari 2024.

Hal ini disampaikan Marwan Z berdasarkan data dan informasi Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Subulussalam terkait pelunasan biaya perjalanan haji Kota Subulussalam tahap pertama.

Ia menjelaskan hingga  per 13 Februari 2024 untuk pelunasan Bipih calon jamaah haji regular di Kota Subulussalam yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 58 orang Jemaah Calon Haji (CJH) dengan rincian jemaah reguler sebanyak 37 orang, lansia sebanyak dua orang.

Selanjutnya calon jemaah cadangan sebanyak 19 orang. Sedangkan Jemaah Calon Haji yang belum melakukan pelunasan berjumlah delapan orang dengan rincian yakni tiga orang JCH reguler, dua orang lansia dan tiga orang jemaah calon haji cadangan.

Marwan menyebutkan tahun 2024 ini Kota Subulussalam mendapat kuota sebanyak 66 orang Jemaah Calon Haji dengan rincian 40 orang jemaah calon haji regular, empat orang lansia dan 22 orang jemaah calon haji cadangan, persentase jemaah yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 88%.

“Diharapkan angka ini terus bertambah hingga memenuhi kuota yang sudah diberikan pemerintah untuk Kota Subulussalam,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa batas akhir pelunasan tahap pertama di perpanjang sampai dengan tanggal 23 Februari 2024, sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 137 Tahun 2024.[]

 

 

Baca juga: