ACEH UTARA – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi melalui Sekda A. Murtala melakukan pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter 8 Aceh Utara sebanyak 392 orang di Asrama Haji Banda Aceh, Selasa, 30 Mei 2023.
Sekda Murtala membacakan sambutan Pj. Bupati Aceh Utara sekaligus menyampaikan data JCH Aceh Utara 1444 Hijriah/2023 M. “Selamat menunaikan ibadah haji, semoga menjadi haji yang mabrur”.
“Alhamdulillah, Allah telah memilih teungku-teungku dan umi-umi untuk menjadi tamu Allah pada tahun 1444 H/2023 M. Dari sekian banyak umat Islam lainnya yang menunggu hingga puluhan tahun dan dua tahun tidak diberangkatkan karena wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia dan pada tahun 2022, tidak sampai 50 persen,” kata Murtala.
Murtala menyebut inilah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh JCH khususnya jamaah asal Aceh Utara setelah dengan sabar menanti untuk memperoleh kesempatan guna menunaikan rukun Islam yang kelima.
“Pergi haji ke Baitullah Al-Mukarramah adalah ibadah yang membutuhkan pengorbanan ganda, baik fisik, materi dan memenuhi persyaratan istita’ah (mampu segala-galanya), terutama mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), mampu melaksanakan rukun dan wajib haji serta mampu membiayai keluarga yang ditinggalkan selama melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah dan Madinah,” kata Murtala.
Menurut Murtala, tidak kalah pentingnya adalah mampu mengendalikan diri, sabar dalam menghadapi berbagai macam cobaan, baik di dalam perjalanan menuju Tanah Suci hingga pemondokan atau Maktab yang disediakan oleh pemerintah.
“Untuk itu, melalui kesempatan ini saya ingin menyampaikan kepada calon jamaah haji. Pertama, mulai dari pemberangkatan di Maktab dan kegiatan ibadah haji baik wajib maupun sunat, saya minta kepada seluruh calon jamaah haji agar disiplin. Sebab kemampuan fisik yang kuat tanpa disiplin tidak ada artinya,” ujarnya.
Kedua, kata Murtala, jemaah haji harus menyadari bahwa perjalanan hajinya adalah untuk beribadah, bukan perjalanan biasa. Jemaah haji diharapkan menjaga kesehatan dengan baik, jika kesehatan terganggu maka Ibadah Haji tidak akan sempurna, khususnya jemaah haji yang lanjut usia (lansia).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Bupati mempunyai tiga tanggung jawab dalam pelayanan ibadah haji. Pertama, sebagai koordinator. Kedua, mengalokasikan biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji. Ketiga, adalah transportasi jamaah haji dari daerah ke Embarkasi dan dari Embarkasi ke daerah serta akomodasi dan konsumsi jamaah haji,” tuturnya.
Sebagaimana diumumkan sebelumnya, jumlah JCH Aceh Utara pada tahun 1444 H/2023 M yaitu 453 orang yang diberangkatkan dalam tiga kelompok terbang (kloter). Masing-masing kloter 03 sebanyak 53 orang, kloter 04 ada 4 orang, kloter 8 mencapai 384 orang dan kloter 12 sebanyak 12 orang. Rinciannya, 189 jamaah haji laki-laki dan 264 jamaah haji perempuan.[](rilis)