SUBULUSSALAM – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subulussalam, Ramadhan, S.T., M.M mengatakan dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) terparkir di BPKD tanpa diketahui olehnya maupun Kabid Damkar.

Menurutnya, tindakan petugas membawa mobil khusus (Damkar) ke BPKD jelas perbuatan melanggar kode etik, karena itu dapat menimbulkan opini negatif, tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena itu mobil kendaraan khusus.

Atas kejadian tersebut, Ramadhan mengaku kecewa terhadap beberapa petugas yang telah membawa dan manaruhkan (Parkir) Damkar di jalan pintu masuk kantor BPKD Subulussalam. Karena itu, pihaknya akan mengambil tindakan terhadap petugas Damkar yang melanggar kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, kata Ramadhan Minggu kemarin, (16 April) ia mengadakan pertemuan dengan beberapa petugas damkar bahwa terkait honor yang belum mereka terima menjadi tanggung jawab Kalaksa dan akan dibayar paling telat sebelum cuti lebaran atau 18 April.

"Minggu kemarin kami sudah briefing, masalah honor tanggung jawab Kalaksa, akan dibayar Selasa besok," kata Ramadhan kepada portalsatu.com/ saat dikonfirmasi terkait penyebab dua unit Damkar terparkir di BPKD, Senin, 17 April 2023.

Ramadhan juga meluruskan, terkait honor petugas Damkar yang belum dibayar itu hanya satu bulan yakni Maret, bukan dua bulan seperti isu yang berkembang. Sedangkan bulan April masih berlangsung, akan dibayar di bulan berikutnya, dengan sistem kerja dulu baru dibayar.

"Satu bulan mau dibayar, bukan dua bulan, kan bulan April belum habis, sistem kita kerja dulu baru dibayar," kata Ramadhan menjelaskan.[]