Banda Aceh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menyesalkan adanya intervensi pihak asing terhadap kasus liwath (homo) yang terjadi di Aceh.
Tidak ada urusan lembaga Asing mencampuri urusan ini. Aceh sudah memiliki qanun yang melarang perkara ini. Siapa saja yang melakukan liwath maka harus diproses dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014, kata Ketua KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad, Jumat, 21 April 2017.
Seperti diketahui, pada 29 Maret 2017 lalu, rakyat Aceh gempar dengan penangkapan pasangan homo (liwath), MH dan MT, di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Setelah ditangkap warga, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, kedua pelaku mengaku bahwa mereka memang benar telah melakukan hubungan terlarang, yaitu hubungan liwath.
Tuanku Muhammad menjelaskan, terkait kasus tersebut semua sudah diatur di dalam qanun yang dimiliki Provinsi Aceh, terutama Qanun Jinayah Nomor 6 tahun 2014 dan didalamnya dibahas tentang homo atau gay (liwath).
Dalam Pasal Nomor 63 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan jarimah liwath (homo seksual) diancam dengan uqubat takzir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan, kata Tuanku.
Kasus ini kemudian mendapat tekanan dari Human Right Watch atau HRW saat pelimpahan ke pihak kejaksaan. Sikap Satpol PP dan WH yang tidak menggubris intervensi asing ini mendapat apresiasi dari KAMMI Aceh, selaku organisasi mahasiswa Islam yang ada di Indonesia.
KAMMI Aceh siap turun untuk mengawal kasus ini agar diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayah. Kita tidak ingin Aceh dikotori dengan homo seksual. Jangan sampai generasi Aceh banyak melakukan perbuatan tercela ini. Ingat, ini Aceh bro bukan Amerika,” ucap Tuanku.[]

