MEDAN – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Lantamal I) menangkap 29 buronan Interpol Argentina di Perairan Jambu Air (Jambo Aye), Aceh Utara, Selat Malaka pada Jumat, 22 April 2016.
Danlatamal I, Brigjen TNI (Marinir) Widodo Dwi Purwanto mengatakan buronan tersebut melakukan illegal fishing di perairan Negara Argentina pada 22 Februari 2016.
Buronan tersebut melakukan illegal fishing dengan mengunakan kapal FV Hua Li 8. Sempat dikejar coastguard Argentina, namun penangkapan gagal karena kapal FV Hua Li 8 kabur ke perairan Uruguay.
“Baru hari ini kapal Hua Li dibawa ke Lantamal I. Pemerintah Argentina memasukkan merek ke dalam Interpol Notice Purple,” jelas Brigjen Widodo saat paparan di Lantamal I, Medan, Sabtu (23/4/2016).
Penangkapan burornan tersebut berawal dari informasi Mabes AL yang menyebutkan kapal buronan tersebut akan melintas di perairan Selat Malaka pada tanggal 22 April 2016.
“Selanjutnya Tim WFQR Lantamal I melaksanakan pengejaran kapal FV Hua Li 8 di perairan Aceh. Kemudian kapal tersebut ditangkap,” ucap Brigjen Widodo.
Ditembak
Sementara itu, seorang buronan interpol yang melakukan illegal fishing di perairan Argentina mendapat luka tembak di bagian kaki lantaran ingin melarikan diri dari pengejaran aparat.
Buronan yang ditembak tersebut bernama Chen Chong. Ia ditembak saat pengejaran coastguard Argentina pada 29 Februari 2016.
“Dia ditembak di Argentina. Sedangkan saat memasuki Selat Malaka, mereka sempat diberi tembakan peringatan karena tidak mau berhenti dengan isyarat voice dan bendera,” jelas Danlantamal I, Brigjen TNI (Marinir) Widodo Dwi Purwanto, Sabtu (23/4/2016).
Usai mendapat tembakan, Chen Chong kemudian dirawat seorang dokter bernama Chin Liang Lung yang berada di dalam kapal FV Hua Li 8 yang mereka tumpangi.
Kapal berbendera China tersebut dinahkodai oleh Fang Lan Hang. Saat ini, kapal tersebut masih diamankan di Lantamal I, Medan. Sedangkan Chen yang mendapat luka tembak langsung dibawa ke rumah sakit dengan ambulan.[] Sumber: okezone.com




