LHOKSEUMAWE – Terdakwa Kelasi Dua (KLD) Dede Irawan, anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, mengakui semua perbuatannya yang didakwakan oleh Oditur mengenai perkara pembunuhan Hasfiani, agen mobil, warga Aceh Utara.
Pengakuan tersebut disampaikan Dede Irawan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 8 Mei 2025.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H., serta Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto, S.H., M.H. Sidang dihadiri Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., dan terdakwa Dede Irawan didampingi Penasihat Hukum Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba.
Sejumlah keluarga almarhum Hasfiani turut hadir menyaksikan persidangan, didampingi Anggota Tim Hotman 911 Aceh, Syaifullah Noor, S.H., M.H., dan kawan-kawan.
Tanpa Perlawanan
Terdakwa Dede Irawan menjelaskan mulanya ia bertemu dengan korban pada 14 Maret 2025 di bekas Kompleks Perumahan PT AAF, Krueng Guekueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, bermaksud untuk menguasai mobil saja. Dia mengaku tidak ada rasa dendam lain terhadap korban.
Tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa saat itu berisikan handphone Infinix dan senjata api pistol rakitan. Dia tidak membawa uang untuk transaksi pembelian mobil Kijang Innova milik Zulfadliadi melalui Hasfiani selaku agen.
“Iya, murni memang mau menguasai mobil tersebut. Tiba-tiba saya melakukan tindakan (menembak korban), karena korban tidak mau turun dari mobil saat test drive. Apabila ketika itu korban turun maka akan saya bawa lari mobil,” kata Dede Irawan.
Menurut Dede, karena Hasfiani tidak mau turun dari mobil, sehingga seketika ia langsung mengambil senjata api pistol rakitan dan meletakkan di bagian pelipis kanan korban untuk menembaknya. Dede menyebut saat itu korban tidak melakukan perlawanan sama sekali. Namun, Dede mengaku tidak mengancam terlebih dahulu terhadap korban, karena ingin cepat bisa membawa lari mobil tersebut.
“Memang saya sudah menargetkan mobil itu pada Kamis 13 Maret 2025 (malam sebelum kejadian penembakan korban), melihat melalui Facebook,” ujar Dede.
Oditur Bambang Permadi bertanya kepada terdakwa Dede Irawan, melakukan kekerasan dengan cara menembak seperti itu apakah termasuk pencurian? “Iya, mencuri,” ucap Dede.
Baca juga: Dua Anggota TNI AL jadi Terdakwa Sembunyikan Kematian Terkait Pembunuhan Hasfiani
Wahyu Menolak, Aldi Yudha dan Azlam Menuruti
Terdakwa Dede Irawan mengakui pada saat Hasfiani sudah meninggal dunia, dia membawa jasad korban ke Pangkalan TNI AL Lanal Lhokseumawe Satuan Radar CSS Krueng Geukueh. Saat itu, Dede meminta bantuan kepada saksi KLD Wahyu untuk memindahkan jenazah korban dari mobil Kijang Innova ke Etios Valco.
Namun, saksi Wahyu menolak lantaran tidak ingin terlibat. Dede pun mengancam tembak terhadap Wahyu karena tidak bersedia membantunya. “Iya, ada mengancam tembak KLD Wahyu,” ujar Dede.
Dede kemudian meminta bantuan kepada KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam yang berada di lokasi tersebut. Karena merasa tertekan dan takut, keduanya menuruti perintah Dede untuk memindahkan hingga menyembunyikan jenazah korban ke kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
“Membuang jenazah itu tujuannya untuk menyembunyikan jenazah korban,” ucap Dede.
Baca juga: Ternyata Senjata Api Rakitan Dibuang KLD Dede Irawan Usai Tembak Hasfiani tak Ditemukan
Pistol Rakitan dan Tiga Amunisi
Dede menyebut setelah menembak korban, dia kemudian membuang senjata api rakitan jenis revolver di muara sungai dekat Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh. Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti.
Dia mengakui membeli senjata api pistol rakitan itu dan tiga amunisi di Lampung saat cuti pulang ke kampungnya pada Agustus 2024. Lalu, Dede menuju Lhokseumawe lewat jalur darat. Dede selalu membawa pistol rakitan dan tiga amunisi yang dimasukkan ke dalam tas selempang ke manapun dia pergi.
‘Berapa gaji terdakwa bisa punya mobil?’
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Arif Kusnandar turut menanyakan kepada terdakwa Dede Irawan terkait kepemilikan satu mobil Xenia warna silver. “Berapa gaji terdakwa dalam satu bulan sampai bisa punya mobil,” tanya Hakim Ketua.
Terdakwa Dede Irawan menyebut gajinya Rp5 juta perbulan. “Saya baru empat tahun menjadi anggota TNI AL, sebelumnya saya juga menabung,” tuturnya.
‘Nanti akan salat tobat’
Dalam persidangan itu, terdakwa Dede Irawan juga membuat pengakuan, “Yang saya rasakan sekarang, menyesal atas perbuatan ini. Nanti saya akan melakukan salat tobat”.
Sementara itu, Oditur Bambang Permadi menyatakan semua dakwaannya terhadap Dede Irawan terpenuhi. Dari keterangan para saksi sebelumnya tidak ada bantahan terdakwa atas perbuatannya, dan dibenarkan oleh Dede Irawan sendiri berkaitan perkara tersebut.
Majelis hakim menunda sidang hingga Rabu 21 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dede Irawan oleh Oditur di Pengadilan Militer I-01 Banda.
Baca juga: KLD Dede Irawan Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Hasfiani, Saksi Ungkap Fakta Ini
Dalam sidang perdana, Oditur mendakwa KLD Dede Irawan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.[]








