LHOKSEUMAWE – Terdakwa KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam, anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, meminta maaf kepada keluarga almarhum Hasfiani. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan Aldi Yudha dan Azlam sebagai terdakwa perkara menyembunyikan kematian terkait pembunuhan Hasfiani, agen mobil, warga Aceh Utara.
Sidang pemeriksaan terdakwa Aldi Yudha dan Azlam digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 8 Mei 2025. Sebelumnya, di ruangan sidang yang sama telah berlangsung pemeriksaan terdakwa KLD Dede Irawan dalam perkara pembunuhan Hasfiani.
Baca juga: Terdakwa KLD Dede Irawan Akui Ancam Tembak Wahyu karena Tolak Pindahkan Jenazah Hasfiani
Terdakwa Aldi Yudha dan Azlam mengakui perbuatannya ikut membantu terdakwa Dede Irawan menyembunyikan jenazah Hasfiani. Aldi Yudha dan Azlam siap bertanggung jawab, namun keduanya berharap tetap bisa menjadi anggota TNI AL untuk bertugas aktif.
“Saya juga ingin membahagiakan orang tua, karena niat awal saya masuk TNI untuk mengabdi kepada negara dengan baik. Saya tidak menyangka terjadi seperti ini,” kata Aldi Yudha.
Sambil menangis dalam persidangan itu, terdakwa Aldi Yudha melanjutkan, “Saya juga berharap kepada keluarga korban untuk bisa memaafkan kami atas perbuatan ini yang sudah memenuhi perintah senior (KLD Dede Irawan)”.
Hal sama diungkapkan terdakwa Azlam. “Saya berharap masih bisa aktif menjadi anggota TNI AL. Cita-cita saya dulu juga ingin menjadi TNI AL. Saya juga mengharapkan kepada keluarga korban untuk memaafkan kami atas kejadian ini,” ucapnya.
Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., memberikan kesempatan kepada pihak keluarga korban yang menghadiri persidangan itu untuk menanggapi permintaan maaf dari terdakwa Aldi Yudha dan Azlam.
‘Begitu Kejamnya Perbuatan Mereka’
Lalu, adik kandung almarhum Hasfiani, Mutasaruddin berbicara dalam persidangan itu. Sejauh ini, kata dia, belum bisa dimaafkan perbuatan para terdakwa. “Perlu diketahui, almarhum telah meninggalkan tiga orang anak yang masih sangat kecil,” tuturnya.
Baca juga: Cerita Istri Sebelum Hasfiani Dihabisi Oknum TNI AL
Mutasaruddin juga mengungkapkan, “Saat itu kami tidak tidur malam untuk melakukan pencarian, abang saya itu tidak ketemu”.
“Dia ini (terdakwa Aldi Yudha dan Azlam) juga ikut membuang jenazah almarhum abang kami ke Gunung Salak (Nisam Antara, Aceh Utara). Kenapa (keduanya) tidak pergi melaporkan kejadian itu saat keluar dari (Satuan) Radar, kenapa malah ikut membantu dia (terdakwa Dede Irawan),” kata Mutasaruddin.
Mutasaruddin pun menyatakan, “Yang intinya, sampai sekarang saya belum bisa memaafkan mereka, karena saya melihat anak-anak yatim ini (anak almarhum Hasfiani). Saya sangat benci dengan mereka (para terdakwa). Saat kejadian itu pada bulan puasa (Ramadan 1446 Hijriah), hari baik, begitu kejamnya perbuatan mereka. Masa konflik (Aceh) saja tidak ada seperti itu,” ujar Mutasaruddin dengan nada penuh amarah.
Setelah mendengar pernyataan keluarga korban itu, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Aldi Yudha dan Azlam oleh Oditur di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Baca juga: Dua Anggota TNI AL jadi Terdakwa Sembunyikan Kematian Terkait Pembunuhan Hasfiani
Dalam sidang pada Rabu, 7 Mei 2025, Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan kepada Aldi Yudha dan Azlam.
“Saksi KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam menjadi terdakwa juga dalam hal ikut membantu terdakwa Dede Irawan. Keduanya ini dijerat Pasal 181 KUHP dalam kasus penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian,” kata Bambang Permadi kepada wartawan usai sidang pada Rabu kemarin.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, kepada wartawan mengatakan dalam pemeriksaan saksi perkara pembunuhan ini, Aldi Yudha dan Azlam sudah menjadi terdakwa. “Itu (keduanya) dalam dakwaan dikenakan pasal yang berbeda dengan terdakwa Dede Irawan. Keduanya ini dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian seseorang,” ujar Raden, Rabu (7/5).[]








