JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra menyomasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kasus penahanan Kapal MV Silver Sea II. Somasi dilakukan lantaran hingga saat ini Kapal MV Silver Sea II beserta Kuarabiab dan awak kapalnya masih ditahan di Sabang, Aceh sejak Agustus 2015.
Selaku kuasa hukum Nakhoda Kapal MV Silver Sea II berbendera Thailand, Yotin Kuarabiab, Yusril menyatakan, berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jika terjadi tindak pidana maka proses penyelidikan dibatasi maksimal 30 hari sudah harus dilimpahkan ke ?penuntut umum atau ke pengadilan.
“Kenyataannya, sudah disidik lebih dari lima bulan, perkara ini masih mangkrak,” kata Yusril di kantornya di ?Mall Casablanca, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Menurut Yusril, Kuarabiab dan awak kapalnya saat ini sangat cemas. “?Awak kapalnya sudah bosan berada di Pelabuhan di Sabang, enggak bisa keluar areal pelabuhan itu,” tuturnya.
Di samping itu, somasi dilakukan untuk mengingatkan sampai saat ini berkas yang ditangani penyidik dari pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan.
“Kami berpendapat dalam somasi kami, perkara ini sudah kadaluwarsa, sudah lewat waktu,” katanya.
Penyidikan yang berlarut-larut itu, sambung Yusril, sangat merugikan kliennya. Terlebih, manives ikan yang diangkut kapal itu bukan dari Indonesia, melainkan dari Papua New Guenea (PNG).[] Sumber: okezone.com



