LHOKSUKON – Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf alias Sidom Peng, mengatakan uang jerih (honorarium) geuchik dan aparatur gampong jatah triwulan III da IV tahun 2017 akan segera dicairkan.
“Untuk jerih aparatur (gampong) dalam Minggu ini akan dicairkan,” kata Sidom Peng menjawab portalsatu.com/, di Gedung DPRK Aceh Utara, Senin, 7 Mei 2018, sore.
Sidom Peng menyebutkan, Pemkab Aceh Utara memprioritaskan anggaran tahun 2018 untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga, termasuk uang jerih aparatur gampong.
“Untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga juga sedang berjalan prosesnya, karena kita sudah (menyusun) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA tahun 2018), dan yang sudah ada (surat perintah membayar/SPM) pada tahun 2017 maka akan diperbupkan, setelah itu langsung dilakukan pencairan. Insya Allah dalam tiga bulan ke depan akan selesai semuanya,” kata Sidom Peng.
“Intinya kita pastikan sampai akhir tahun 2018 semua permasalahan utang bisa tuntas, supaya kondisi keuangan di Aceh Utara dapat kembali stabil,” ujarnya.
Untuk diketahui, pembahasan anggaran Aceh Utara tahun 2018 memakan waktu cukup lama. Wabup menyampaikan Rancangan KUA PPAS 2018 kepada DPRK pengujung Juli 2017. Akan tetapi sampai pekan pertama April 2018 belum lahir Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Pasalnya, Rancangan Qanun APBK (RAPBK) 2018 yang disetujui bupati dan DPRK akhir Desember 2017, “tersandera” oleh pembahasan anggaran untuk bayar utang.
Setelah berulang kali pertemuan, tim DPRK dan Pemkab Aceh Utara akhirnya mencapai titik temu dalam rapat di Biro Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Aceh, 10 April 2018. DPRK Aceh Utara sepakat untuk menandatangani Qanun tentang APBK tahun 2018 bersama bupati.
RAPBK Aceh Utara 2018 yang disepakati bersama setelah menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur, yakni pendapatan Rp2,339 triliun lebih dan belanja Rp2,350 triliun lebih, sehingga defisit Rp10,725 miliar lebih, yang ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah Rp10,725 miliar lebih.
Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir, mengatakan, dari jumlah utang (sisa SPM tahun 2017 yang belum dibayar) Rp173 miliar lebih, dalam hasil kesepakatan bersama itu tertampung anggaran bayar utang Rp151 miliar lebih. “Sisanya akan diajukan dalam Perubahan APBK 2018,” kata Nasir. (Baca: Ini Hasil Rapat Dewan dan Pemkab Aceh Utara di Banda Aceh Soal RAPBK 2018).[]
Penulis: Muhammad Fazil




