Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaKapasitas Fiskal Provinsi...

Kapasitas Fiskal Provinsi Sangat Rendah, Aceh Utara dan Dua Kabupaten Ini Tinggi

BANDA ACEH – Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) Provinsi Aceh tahun 2020 ternyata masuk dalam kategori sangat rendah. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya Aceh Utara, Aceh Besar dan Bireuen memiliki KFD kategori tinggi. Aceh Barat dan Pidie Jaya KFD-nya sedang. Banda Aceh, Pidie dan Aceh Singkil rendah. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya di Aceh berada dalam deretan kategori KFD sangat rendah.

Data itu dilihat portalsatu.com, Selasa, 13 Oktober 2020, dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Peta KFD Provinsi 2020

Peta KFD Kab Kota 2020

(Sumber: Lampiran PMK Nomor 120/PMK.07/2020)

Dalam PMK itu dijelaskan, Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.

Peta KFD merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks KFD. Peta KFD dapat digunakan untuk: pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah; penentuan besaran  dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/atau penggunaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghitungan KFD tersebut menggunakan data penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun  2020  tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 987), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 9 PMK Nomor 120/ PMK.07/2020. (Selengkapnya lihat di http://www.djpk.kemenkeu.go.id).

Sebagai perbandingan, tahun sebelumnya, berdasarkan data dalam Lampiran PMK 126/PMK.07/2019 yang sudah dicabut itu, KFD Provinsi Aceh kategori sedang. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya Aceh Utara dan Banda Aceh kategori KFD sedang. Sedangkan 21 kabupaten/kota lainnya memiliki KFD kategori rendah dan sangat rendah.[](nsy/*)

Lihat pula: Ini Alokasi DBH, DAU, hingga Dana Desa untuk Aceh dalam APBN 2021

Baca juga: