SUKA MAKMUE — Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mempertanyakan pengelolaan lahan sawit seluas 1.600 hektare bekas PT Kalista Alam yang telah dikembalikan ke Pemerintah Aceh. Pengembalian tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh beberapa tahun lalu.

“Lahan tersebut saat ini masih ada batang sawitnya, dan telah siap panen, namun yang memanennya bukan Pemerintah Aceh, tapi malah ada oknum lain yang tidak pernah menanam pohon sawit tersebut, sehingga tidak sesuai harapan pemilik awal,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 8 November 2017.

Menurutnya, hal ini akan menimbulkan kekecewaan pada pihak yang pernah menanam pohon sawit tersebut, sehingga ini harus dikelola dengan benar, supaya tidak menimbulkan 'dosa' kepada pengambil manfaat hari ini.

“Harusnya lahan tersebut setelah dikembalikan oleh PT Kalista Alam kepada Pemerintah Aceh, dilakukan pemulihan atau direstorasi kembali dan dikelola dengan baik untuk dijadikan suatu kawasan konservasi dengan tujuan sebagai kawasan penelitian,” jelasnya.

Tapi, lanjut Mirwazi, sampai hari ini masih ada batang sawitnya, belum ada yang ditebang seperti rencana awal pemulihan. Pohon sawitnya sudah besar dan siap panen, namun yang memanennya justru bukan pihak Pemerintah Aceh atau Pemerintah Daerah Nagan Raya.

“Ke depan kawasan ini harus ada pembahasan dalam setiap seminar seminar LSM konservasi untuk menyuarakan kembali, agar bisa ditata ulang dan bisa dikelola dengan baik dan sesuai dengan keinginan bersama untuk masyarakat umum,” katanya.[]