SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial (medsos) jangan menyebarkan berita hoax atau bohong yang dapat menimbulkan meresahkan warga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kepada masyarakat jangan membuat berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono dalam keterangan tertulisnya diterima portalsatu.com, Sabtu, 31 Juli 2021.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Qori Wicaksono menanggapi isu kegiatan komunitas Remaja Cinta Damai (RCD) Kota Subulussalam dibaiat dengan air tuak, pergaulan bebas dan pembuatan tato di tangan. Isu ini viral di medsos dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kapolres Qori Wicaksono mengingatkan masyarakat Kota Subulussalam dan sekitarnya bahwa penyebaran berita bohong di media sosial dapat dipidana karena melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait komunitas RCD, Kapolres Qori Wicaksono menyebutkan organisasi itu dibentuk oleh pemuda Subulussalam dan Aceh Singkil sebagai upaya mencegah terjadinya pertengkaran antara pemuda Subulussalam dan Rimo, Aceh Singkil beberapa waktu lalu.
“RCD dibentuk April 2021 menyusul terjadinya perselisihan pemuda Subulussalam dan Rimo Maret 2021 lalu. Mereka berjumlah 16 orang, sejuah ini tidak ada kegiatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Qori Wicaksono menambahkan, saat ini Ketua RCD Kota Subulussalam, inisial MI dan Wakil Ketua RCD inisial D berada di sel tahanan Mapolres Subulussalam terkait kasus penganiyaan di salah satu cafe di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Rabu, 28 Juli 2021.
“Korban dibacok dan alami luka bacok di kepala, semua keterangan di atas adalah hasil penyelidikan aparat Polres Subulussalam pada 30 Juli 2021,” tutup Kapolres Qori Wicaksono.[]