LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe menangkap dua wanita pemandu karaoke di sebuah kafe, Selasa 26 September 2017 dinihari. Keduanya diduga menegak miras.

M. Nasir, Kabid Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe mengatakan, kedua wanita itu YS, 23 tahun, janda asal Kampung Kramat, dan YL, 33 tahun, janda asal Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Nasir menyebutkan, keduanya ditangkap oleh sejumlah petugas yang melakukan patroli rutin ke sejumlah lokasi hiburan di Lhokseumawe.

“Saat petugas datang, dua wanita itu sedang duduk bersama seorang pria, di meja kami temukan minuman keras. Satu wanita sempat disembunyikan dalam sebuah ruang oleh pemilik kafe,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan, petugas yang dibantu pihak kepolisian sempat kesal, karena pemilik kafe awalnya enggan membuka pintu ruangan tempat persembunyian seorang wanita itu. Pintu baru dibuka setelah dipaksa.

“Apakah keduanya benar-benar menenggak minuman keras, ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti ada bukti yang ditemukan petugas di salah satu kafe di pinggir Jembatan Cunda arah jalur keluar kota,” ujar Nasir.

Terkait ancaman hukuman, kata Nasir, apabila terbukti keduanya bisa dikenakan pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Setiap orang yang dengan sengaja minum khamar diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 40 (empat puluh) kali,” bunyi pasal 15 ayat (1) qanun itu.[]