BANDA ACEH Karo Hukum Pemerintah Aceh, Edrian mengatakan bahwa pihaknya sampai dengan sekarang belum menerima surat keputusan Mendagri terkait dengan pembatalan peraturan daerah yang ada di Aceh.
Bak website inan i peuget i peubatee, dihapus artinya dibatalkan dan yang jadi pertanyaannya keputusan pembatalan itu belum kita terima. Sampai sekarang kami belum menerima keputusan pembatalan itu, ucapnya yang dihubungi portalsatu.com, Jumat 24 Juni 2016.
Ia mengatakan bahwa untuk membatalkan sebuah peraturan daerah harus ada surat keputusan dari Mendagri namun, sampai dengan pembatalan perda tersebut dipubikasikan Mendagri belum mengirim surat keputusan kepada pemerintah Aceh.
Prosedur mekanismenya di dalam pembatalan harus ada sebuah keputusan Mendagri dan keputusan itulah yang belum kita terima, ucapnya.
Dengan begitu pembatalan sejumlah perda di Aceh dinilai masih belum sah dan perda atau qanun tersebut masih berlaku.[]

