JAKARTA – Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK, tentang pembatalan peraturan daerah yang dianggap tidak sesuai dengan hasil perundingan pemerintah pusat dengan asosiasi daerah.

Mengutip tribunnews.com, Kamis, 6 April 2017, disebutkan dalam pembatalan peraturan daerah yang melalui mekanisme keputusan Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pemerintah telah sepakat dengan asosiasi daerah, terutama dalam pemangkasan birokrasi guna percepatan investasi di daerah.

Tidak hanya itu, pembatalan keputusan ini juga terkait sejumlah perda yang telah mengganggu investasi, bahkan banyak aturan yang dianggap tumpang tindih.

Namun, demikian hasil kesepakatan tersebut dianggap salah oleh keputusan MK.

Mengutip kompas.com, Rabu, 5 April 2017, MK membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda).

Hal itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang uji materi yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2017).

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” begitu bunyi putusan yang diterbitkan oleh MK, Rabu.

Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan.

Masih merujuk Kompas, dalam sidang tersebut Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Adapun putusan terebut teregistrasi dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.

Sedianya, pembatalan produk hukum berupa peraturan di bawah undang-undang itu bisa dibatalkan jika dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.[]