BANDA ACEH – Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Aceh, Frans Dellian, mengatakan pernyataan Irwandi Yusuf soal kemiskinan di Aceh bertambah parah tidak mengacu pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Padahal sesuai dengan aturan perundang-undangan, data kemiskinan yang digunakan untuk perencanaan pembangunan haruslah mengacu pada data resmi BPS.
Menurut Frans, berdasarkan data BPS tahun 2012, di awal pelaksanaan RPJM Aceh periode 2012-2017, tingkat kemiskinan Aceh mencapai 18,58 persen dan menunjukkan penurunan hampir rata-rata 1 persen per tahunnya. Pada tahun 2013, tingkat kemiskinan Aceh turun menjadi 17,72 persen dengan jumlah penduduk miskin sebesar 855.710 jiwa. Di tahun 2014 kembali turun menjadi 16,98 persen atau sejumlah 837.416 jiwa.
“Hanya pada tahun 2015, tingkat kemiskinan Aceh menjadi 17,11 (851.586 jiwa), di mana terjadi kenaikan sebesar 0.13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2014). Namun di periode Maret 2016, tingkat kemiskinan Aceh kembali turun dan berada pada angka 16,73 persen dengan jumlah penduduk miskin sejumlah 848.400 jiwa,” kata Frans, Rabu, 12 Oktober 2016, menjawab berita portalsatu.com berjudul “Irwandi: Kemiskinan di Aceh Kian Parah.”
Frans mengatakan kondisi capaian tahun 2014 sudah mendekati target RPJMA, di mana target 2014 adalah sebesar 16,50 persen, sementara capaian sebesar 16,98. “Apabila trend penurunan ini bisa dipertahankan maka Pemerintah Aceh optimis bisa mencapai target yang ditetapkan, ujar Frans. (Baca BPS: Penduduk Miskin Aceh Bertambah)
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, kata Frans, telah berupaya mensinergikan strategi penanggulangan kemiskinan di daerah dengan strategi yang dilakukan di tingkat nasional. Hal itu mengacu pada empat kerangka besar yaitu memperbaiki program perlindungan sosial, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin serta menciptakan pembangunan yang inklusif.
Dalam meningkatkan upaya perlindungan sosial, Pemerintah Aceh memfokuskan program intervensi pada penyediaan bantuan sosial berbasis keluarga, di antaranya melalui beasiswa anak yatim, Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh, serta membangun rumah layak huni dan merehabilitasi rumah tidak layak huni bagi penduduk miskin di Aceh.
Kegiatan ini untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin sehingga mereka dapat memanfaatkan pendapatannya untuk kegiatan produktif, kata Frans.
Sementara upaya meningkatkan akses rumah tangga pada pelayanan dasar, Pemerintah Aceh memperbaiki dan mempermudah akses masyarakat pada layanan dasar, terutama meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar, layanan kesehatan, memperbaiki dan meningkatkan layanan ketersediaan air bersih dan sanitasi layak. Peningkatan akses layanan dasar ini dilakukan dengan memastikan terlaksananya standar pelayanan minimal pada sektor-sektor tersebut.
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif, Pemerintah Aceh mencoba mendorong dan menstimulasi pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah, memperbaiki iklim usaha, membangun dan membuka konektivitas antar sentra-sentra produksi dengan pasar-pasar produk pertanian, mempercepat pertumbuhan sector riil, serta mendorong pembangunan pertanian yang produktif dan inivatif.
Pembangunan infrastruktur juga diarahkan untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan antar wilayah yang membuka keterisoliran kawasan pedalaman guna memudahkan masyarakat dalam mengangkut hasil bumi di daerah, waduk dan irigasi, jalan usaha tani, dan pasar-pasar rakyat. Sementara dalam konteks program nasional pengentasan kemiskinan dilakukan melalui Program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera, serta berbagai program lainnya. Hal itu juga cukup signifikan membantu penurunan angka kemiskinan.
Mengingat begitu kompleksnya permasalahan kemiskinan, maka dalam pelaksanaan tidak dapat dilakukan secara parsial, akan tetapi harus melibatkan berbagai pihak yang terkait secara terpadu, ujar Frans.
Pemerintah Aceh pada 2016, lanjut Frans, sudah menetapkan satu Peraturan Gubernur Aceh yang secara khusus mengatur tentang penanggulangan kemiskinan. Selain itu, Gubernur Zaini juga telah membentuk satu tim pelaksana yang secara khusus mengkoordinasikan berbagai hal terkait penanggulangan kemiskinan di Aceh. Tim ini diberi nama Unit Pelaksana Khusus Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Aceh.
“Tugas utama tim ini untuk melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak baik pemerintah pusat, mitra kerja pemerintah, pihak swasta, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat yang terkait penanggulangan kemiskinan termasuk di dalamnya membangun sistem pendataan penduduk miskin yang kompleks,” katanya.[]





