BANDA ACEH – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan proses pengajuan rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020 kepada DPRA sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Baik yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015, maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Muhammad Iswanto melalui siaran persnya diterima portalsatu.com/, Jumat, 20 September 2019, pagi.  

Muhammad Iswanto menjelaskan, pasal 17 ayat (3) PP 12/2018 tersebut secara jelas disebutkan bahwa pembahasan anggaran daerah dila?ukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.

“Proses itu telah dilakukan sejak pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS 2020 antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh pada 10 September 2019,” ujar Iswanto.

Menurut Iswanto, sesuai ketentuan, setelah dibahas dan disepakati Kebijakan Umum APBA (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PAS) antara legislatif dan eksekutif, maka paling lama satu bulan Pemerintah Aceh perlu mengajukan RAPBA tahun 2020 untuk dibahas oleh DPR Aceh.

“Berdasarkan aturan tersebut, kemudian pada Kamis, 19 September 2019, Pemerintah Aceh mengajukan pengantar Nota Keuangan RAPBA 2020 kepada pihak DPRA untuk dilakukan pembahasan guna dapat disahkan menjadi Qanun APBA 2020,” ujar Iswanto.

Iswanto menambahkan, “Karena itu, apa yang telah dilakukan Pemerintah Aceh dengan mengajukan pengantar Nota Keuangan RAPBA 2020 telah memenuhi ketentuan yang ada”.

Lagipula, kata Iswanto, berdasarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, secara jelas disebutkan bahwa eksekutif wajib mengajukan RAPBD tahun depan pada pertengahan September tahun berjalan.

“Yang penting ditegaskan di sini, apa yang diajukan oleh eksekutif adalah pengantar Nota Keuangan RAPBA 2020. Dan hal tersebut disampaikan ke legislatif guna dilakukan pembahasan. Yang diajukan ini kan rancangan, dan untuk dibahas oleh DPR Aceh dalam hal ini Badan Anggaran DPR Aceh,” pungkasnya.[](rilis)