SUBULUSSALAM – Wakil Ketua DPP Apkasindo Perjuangan, Subangun Berutu mengatakan kartel (mengunci harga) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebagai bentuk kejahatan ekonomi terhadap petani sawit.
Menurut Subangun Berutu saat ini kasus kartel TBS milik petani sedang terjadi di Aceh. Pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi di sejumlah kab/kota secara kompak mengunci harga TBS tidak lagi berpatokan terhadap kenaikan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sedang meroket naik.
Subangun menjelaskan, dengan harga CPO saat ini Rp11.378 per kilogram, harusnya harga TBS kelapa sawit minimal Rp2.100 per kilogram. Namun yang terjadi di Aceh masih berkisar Rp1.900 per kilogram untuk wilayah Kota Subulussalam dan Aceh Singkil.
Sedangkan di Nagan Raya harga TBS jauh lebih murah berada di kisaran Rp 1.600 per kilogram. Kondisi ini berbanding terbalik dengan harga TBS di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan signifikan mencapai Rp2.400 per kilogram.
“Rendahnya harga TBS di Aceh akibat praktik kartel. Pihak pabrik kompak mengunci harga, sehingga tidak mengalami kenaikan signifikan, di saat harga CPO melonjak drastis,” kata Subangun Berutu kepada portalsatu.com/, Jumat, 23 April 2021.
Wakil Ketua DPP Apkasindo Perjuangan bidang Advokasi Hubungan Internasional, Antar Lembaga dan Sosial ini menjelaskan praktik kartel yang sedang diterapkan pihak PMKS di Aceh sangat terlihat jelas mengacu harga TBS sebelumnya.
Subangun mencontohkan saat harga TBS pada bulan Maret kisaran Rp1.900 per kilogram, nilai jual masih CPO Rp10.070 per kilogram. Di bulan April terjadi lonjakan harga CPO Rp11.378 per kilogram atau mengalami kenaikan Rp1.000 per kilogram, namun harga TBS masih bertahan di kisaran harga Rp 1.900 per kilogram.
“Harga TBS ini dikunci tidak mengalami kenaikan signifikan, sejatinya bisa diterapkan minimal Rp 2.100 per kilogram merujuk harga CPO Rp11.378 per kilogram,” ungkap Subangun.
“Kenaikan CPO tidak berarti apa-apa bagi petani sawit, karena kenaikan Rp1.000 per kilogram dari sebelumnya Rp 10.070 menjadi Rp11.378 per kilogram, murni masuk ke kantor pribadi pihak perusahaan,” timpal Subangun.
Melihat kondisi ini, Subangun yang juga menjabat Wakil Apkasindo Perjuangan Aceh, meminta pemerintah Aceh turun tangan untuk melindungi petani sawit dari praktik kartel harga yang sedang terjadi di Aceh.
Menurut Subangun Pemerintah Provinsi Aceh harus mengambil sikap tegas dalam menghadapi persoalan kartel ini jangan sampai melumpuhkan ekonomi petani sawit akibat adanya permainan harga. Petani sawit di Aceh, harus mendapat perlindungan dari pemerintah, agar mereka tidak terzalimi.
Selain itu, kata Subangun Berutu, fenomena yang terjadi saat ini jelas kartel TBS sebagai bentuk kejahatan ekonomi, Subangun Berutu berharap pihak berwajib diharapkan ikut mengawasi dan membongkar praktik jahat dalam kasus kartel TBS di Aceh. []





