ACEH UTARA – Sekitar 100 karyawan Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Aceh Utara dikabarkan dirumahkan sejak Agustus lalu. Pasalnya, manajemen RS PMI menghentikan operasional, kecuali Ruangan IGD dan apotik yang masih berjalan.
Pelaksana harian (Plh.) Ketua PMI Aceh Utara, Iskandar Nasri, Senin, 3 September 2018, mengatakan, karyawan RS itu dirumahkan lantaran kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah habis dan belum diperpanjang. Menurut dia, kontrak itu akan diperpanjang setelah pihaknya menyelesaikan renovasi RS sesuai dengan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Jadi, kata Iskandar Nasri, sejak lebih sebulan lalu pihak merenovasi (rehabilitasi) bangunan dan fasilitas RS PMI Aceh Utara di Jalan Samudera, Lhokseumawe, untuk dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selama berlangsungnya pekerjaan renovasi itu, kata dia, sekitar 100 karyawan dirumahkan lantaran operasional RS dihentikan sementara, kecuali pelayanan IGD dan apotik.
“Itu pun sudah disepakati dengan karyawan. Bukan semena-mena kita rumahkan, tidak demikian. Karena kita juga berharap (karyawan) untuk mengerti masalah di rumah sakit. Kita sedang berbenah untuk meningkatkan kapasitas RS PMI Aceh Utara guna melayani yang lebih baik,” kata Iskandar Nasri dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler.
Iskandar Nasri menyebutkan, banyak hal perlu dibenahi RS PMI Aceh Utara agar sesuai dengan persyaratan diatur dalam Permenkes untuk bisa melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Kita berharap kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat diperpanjang kembali pada Oktober 2018, agar rumah sakit memiliki dana untuk kegiatan-kegiatan rutin, karena sumber pendapatannya memang diperoleh dari BPJS,” ujarnya.
Menurut Iskandar, perbaikan gedung maupun fasilitas RS PMI, sumber anggarannya dilakukan kontrak dengan pihak ketiga. “Kalau itu tidak mungkin kita menggunakan BPJS, karena bukan kebutuhan rutin. BPJS hanya untuk kebutuhan rutin yang kita pakai, termasuk untuk operasional karyawan,” katanya.
Dia menambahkan, saat sudah ada perpanjangan kontrak, karyawan bisa masuk kerja kembali seperti biasanya di RS PMI. “(Dirumahkan) itu untuk sementara saja, karena sedang melakukan proses perpanjang kontrak dengan pihak BPJS Kesehatan. Kita berharap perpanjangan itu segera dapat terlaksanakan,” ujar Iskandar.[]



