SUBULUSSALAM — Kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) di wilayah Kota Subulussalam dinilai mengalami peningkatan sejak tiga tahun belakangan ini. Anak sebagai korban dan sebagai pelaku, termasuk dari kalangan perempuan.

“Akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan, ABH meningkat, baik itu anak sebagai korban maupun sebagai pelaku,” kata Muhammad Yahya, S.H. pengacara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Subulussalam dalam siaran pers yang dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 21 Desember 2017.

Pada 2015 katanya, terdapat 21 kasus tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur. Angka tersebut meningkat menjadi 43 kasus pada 2016. Sementara itu, 2017 per Juni tercatat 9 kasus sesuai hasil rekapitulasi semester satu. Itu belum termasuk rekap hingga akhir Desember 2017.

Yahya menjelaskan, pada 19 Desember 2017 lalu P2TP2A melakukan pendampingan salah seorang anak yang berhadapan dengan hukum di Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam berinisial KH, 17 tahun, sebagai tersangka tindak pidana kasus pencurian buah sawit PT Asdal Prima Lestari.

“Diselesaikan dengan melakukan diversi di tingkat Penyidikan Polsek Sultan Daulat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” sebut Yahya.

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan, anak tersebut tetap bersekolah dan diberikan sanksi berupa azan di musala dan membersihkan musala selama sebulan.

“Diversi untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak berhadapan hukum. Diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar,” ujarnya.

Pihak P2TP2A Kota Subulussalam mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor ke P2TP2A supaya dapat diberikan pendampingan. Yahya juga berharap pihak penegak hukum kiranya selalu berkoordinasi kepada P2TP2A untuk menekan jumlah ABH dalam wilayah Kota Subulussalam.[] (*sar)