BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun 2017.

“Mengenal Sangkaan KORUPSI DANA ASPIRASI BANTUAN PENDIDIKAN, saya mengajak semua kita untuk tidak bersikap prejudice dan mestilah selalu kita berpijak pada asas PRESUMPTION OF INNOCENCE. Bahwa seseorang itu tidak bersalah sampai ianya terbukti bersalah di depan pengadilan (bukan di warung),” tulis Irwandi Yusuf di dinding Facebooknya, 14 Juni 2018, pukul 18.16 WIB.

Terkait pernyataan Gubernur Irwandi itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), menjelaskan, asas praduga tak bersalah artinya orang yang diduga terlibat kasus itu belum dapat disebut bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.

Menurut SAG, menyangkut dugaan pemotongan dana beasiswa (bantuan pendidikan), sebagaimana ia sampaikan sebelumnya bahwa ada laporan-laporan dari mahasiswa serta ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Aceh. “Itu baru sebatas indikasi dan Pemerintah Aceh pun baru tahap menerima informasi awal,” ujar SAG dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Jumat, 15 Juni 2018, malam.

SAG melanjutkan, “Hal tersebut berkenaan penerima manfaat, kemudian terindikasi pada proses pembayaran yang dilakukan oleh SKPA baik Dinas Pendidikan maupun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Tetapi untuk proses pendalaman lebih lanjut itu kan perlu pemanggilan para pihak yang terkait”.

SAG menyebutkan, kasus ini masih sangat prematur, sehingga yang diharapkan oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam postingan di akun Facebooknya tersebut, jangan sampai terjadi proses peradilan warung kopi dengan menvonis seseorang begitu saja. Sedangkan dari pengadilan itu sendiri belum memutuskannya.

“Oleh karena itu, Pak Irwandi Yusuf berharap bahwa semua pihak agar bijak melihat hal tersebut. Kalau ada terindikasi penyelewengan bantuan dana dimaksud tentunya bisa saja akan diproses hukum, logikanya kan begitu. Tetapi sebelum sampai ke sana (terbukti), kita sebagai masyarakat agar jangan terburu-buru memvonis, karena kasus yang semacam itu tentu sangat sensitif,” ujar SAG.

SAG menambahkan, Gubernur Aceh mengajak masyarakat supaya arif dan bijak dalam melihat kasus tersebut. “Mari bersama-sama menunggu proses lebih lanjut bagaimana ke depan. Intinya jangan menghakimi di luar pengadilan, karena dinilai tidak baik dalam konteks demokrasi,” katanya.

Kasus bantuan pendidikan yang kabarnya sedang ditangani pihak Polda Aceh itu menjadi bahan perbincangan hangat berbagai kalangan, mulai dari warung kopi hingga media sosial, belakangan ini. Pasalnya, kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah anggota DPRA yang merupakan pengusul sebagian besar anggaran bantuan pendidikan untuk ratusan mahasiswa.[]

Lihat pula: Kasus Bantuan Pendidikan: Aliran Dana Masuk ke Parpol?