BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.
“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019.
Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). “PT Bumades ini menggunakan dana BUMG untuk membeli bibit padi yang kemudian disortir dan dijual kembali. BUMG itu sudah memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah dan sudah cukup maju,” ujarnya.
“Logika hukum yang dibangun (oleh pemerintah melalui dinas terkait sebagai pelapor kasus itu) seakan-akan ini menguntungkan pribadi. Padahal bukan, karena yang diuntungkan adalah pemerintahan desanya, dan itu dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Zulfikar.
Kemudian, kata Zulfikar, pemerintah seakan juga berkelit dengan alasan bahwa benih padi IF8 yang diproduksi PT Bumades itu tidak ada label. “Oleh masyarakat kemudian ditulislah label. Yang dibayangkan masyarakat label itu merk. Sekarang kalau mau dilihat (kantong) bibit padi IF8 itu sudah ada merknya yakni IF8”.
“Jadi, seharusnya pemerintah pada saat muncul pelarangan ini yang dilakukan adalah mensosialisasikan, maksud label itu bukan label pada badan bibit tapi sertifikasi. Boleh diluncurkan bibitnya, boleh didistribusikan boleh ditataniagakan, (tapi) ada prasyaratnya. Nah, prasyaratnya ini yang kemudian harus dibantu dan difasilitasi oleh dinas. Bukan justru dilaporkan (kepada polisi),” ujar Zulfikar.
Zulfikar menduga pihak dinas melaporkan kasus itu ke polisi karena sebagian masyarakat tidak mau lagi menggunakan benih padi lain setelah muncul IF8. “Soal masyarakat tidak mau lagi menerima bibit yang disediakan pemerintah, itu urusan masyarakat dong. Yang dikejar masyarakat kan kualitas hasil panennya”.
“Jadi, kalau masyarakat menolak bibit yang disediakan pemerintah, jangan bibit yang berkembang di masyarakat kemudian dikriminalisasi. Ini kan cara berpikir yang keliru dari pemerintah,” kata Zulfikar.
Investigasi
Selain memberikan pendampingan terhadap tersangka Tgk. Mun, kata Zulfikar, pihaknya akan melakukan investigasi. “Yang akan kita uji bahan investigasi kita itu, selama ini sebelum muncul bibit IF8 itu bibit dari mana masyarakat peroleh, berapa hasilnya, siapa yang kendalikan bibit ini?”
“Kemudian setelah keluar IF8, pihak-pihak mana saja yang kemudian merasa dirugikan? Karena ini lucu. Jadi, sebuah tindak pidana itu harus ada yang merasa dirugikan. Merugikan negara enggak, korupsi enggak. Ada petani yang kemudian menjadi korban dari hasil panen, juga tidak. Jadi, kerangka kasusnya itu sangat misteri, sangat lemah,” ujar Zulfikar.
Zulfikar berharap Kapolda bisa melihat kasus ini secara jeli. “Justru yang harus diperiksa itu, kalau misalnya karena mengedarkan bibit tanpa label, yang mengedarkan pertama pemerintah. Yang harus ditangkap pertama seharusnya itu kepala dinas, bukan langsung Pak Geuchik,” katanya.
“Tanya kepada kepala dinas, itu bibit IF8 kok bisa hadir di Aceh, darimana jalurnya? Siapa yang pasok, siapa yang menghadirkan IF8 sampai ke Nisam? (Jika) kata kepala dinas: 'saya, pak', dia yang harus ditangkap. Karena (benih padi IF8) yang tidak ada label itu dibawa oleh pemerintah ke Nisam lalu dikembangkan. Yang dianggap oleh masyarakat karena (bibit) ini dari pemerintah berarti legal dong. Artinya, ada yang tidak selesai di Dinas Pertanian dan Perkebunan kita, maka kita akan cek ke lapangan, investigasi,” ujar Zulfikar.
Sementara itu, wartawan portalsatu.com, Rabu, 24 Juli 2919, sudah berupaya mengonfirnasi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono terkait penahanan tersangka Tgk. Mun. Namun Ery tidak mengangkat panggilan masuk di telepon selulernya dan belum merespons pesan via WhatsApp.[](*)
Baca juga: Larang Penyebaran Benih Padi IF8, Ini Penjelasan Distan Aceh Utara
Ini Tanggapan AB2TI Soal Distan Aceh Utara Larang Penyebaran Benih Padi IF8
Tanggapan Geuchik Soal Larangan Penggunaan Benih Padi IF8 di Aceh Utara






