BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh diminta menangguhkan penahanan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan sejak 23 Juli 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.

“Sekarang kami di Polda Aceh, sedang proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan beliau (Tgk. Mun),” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019, sekitar pukul 15.45 WIB. 

Zulfikar bertindak sebagai pendamping Tgk. Mun. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan Tgk. Mun. “Pertama, karena beliau kepala desa yang harus menjalankan kewajibannya. Kedua, beliau guru ngaji di desanya. Ketiga, ibu kandungnya akan berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji, sehingga tidak ada orang yang tinggal di rumahnya (menjaga keluarganya),” kata dia.

Sebelumnya, Zulfikar menjelaskan, Tgk. Mun ditahan di Polda Aceh sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. “Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Zulfikar.

Selain memberikan pendampingan terhadap Tgk. Mun, kata Zulfikar, pihaknya akan melakukan investigasi. “Yang akan kita uji bahan investigasi kita itu, selama ini sebelum muncul bibit IF8 itu bibit dari mana masyarakat peroleh, berapa hasilnya, siapa yang kendalikan bibit ini?”

“Kemudian setelah keluar IF8, pihak-pihak mana saja yang kemudian merasa dirugikan? Karena ini lucu. Jadi, sebuah tindak pidana itu harus ada yang merasa dirugikan. Merugikan negara enggak, korupsi enggak. Ada petani yang kemudian menjadi korban dari hasil panen, juga tidak. Jadi, kerangka kasusnya itu sangat misteri, sangat lemah,” ujar Zulfikar. 

Zulfikar berharap Kapolda bisa melihat kasus ini secara jeli. “Justru yang harus diperiksa itu, kalau misalnya karena mengedarkan bibit tanpa label, yang mengedarkan pertama pemerintah. Yang harus ditangkap pertama seharusnya itu kepala dinas, bukan langsung Pak Geuchik,” katanya.

“Tanya kepada kepala dinas, itu bibit IF8 kok bisa hadir di Aceh, darimana jalurnya? Siapa yang pasok, siapa yang menghadirkan IF8 sampai ke Nisam? (Jika) kata kepala dinas: 'saya, pak', dia yang harus ditangkap. Karena (benih padi IF8) yang tidak ada label itu dibawa oleh pemerintah ke Nisam lalu dikembangkan. Yang dianggap oleh masyarakat karena (bibit) ini dari pemerintah berarti legal dong. Artinya, ada yang tidak selesai di Dinas Pertanian dan Perkebunan kita, maka kita akan cek ke lapangan, investigasi,” ujar Zulfikar.

Sementara itu, wartawan portalsatu.com, Rabu, 24 Juli 2919, sudah berupaya mengonfirnasi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono terkait penahanan tersangka Tgk. Mun. Namun Ery tidak mengangkat panggilan masuk di telepon selulernya dan belum merespons pesan via WhatsApp.(BacaKasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)[](*)