JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa satu tersangka dan lima saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Senin, 20 Agustus 2018.

Tersangka yang akan diperiksa adalah Ahmadi, Bupati nonaktif Bener Meriah. Sedangkan lima saksi akan diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh.

“Diagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka dan lima orang saksi untuk kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin.

Salah satu dari lima saksi yang diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf adalah Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Astera dilantik pada 26 Juni 2018 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menggantikan Boediarso Teguh Widodo.

Selain Astera, saksi lainnya yan akan diperiksa ialah Riski (swasta), Sandy Irawan Saputra (swasta), T. Yusrizal (PNS), Akbar Velayati (swasta).

Penyidikan terhadap kasus DOKA terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian.

Sejauh ini, sejumlah saksi dari pejabat kementerian dan pejabat Aceh telah diperiksa KPK. Selain itu, perincian informasi aliran dana yang diduga terkait dengan Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.[] Sumber: bisnis.com