JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 24 Juli 2018, mengagendakan pemeriksaan silang terhadap tiga saksi kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Ketiganya, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, Direktur Utama PT Tamitana, Teuku Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal dari pihak swasta, yang sebelumnya merupakan ajudan Irwandi Yusuf.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan silang terhadap tiga saksi untuk tersangka lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Selasa pagi.
Febri mengatakan, dua saksi yang juga berstatus tersangka, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, akan diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf. “Dan Irwandi Yusuf juga diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Hendri Yuzal,” kata Febri.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menyatakan dirinya hanyalah korban dari praktik korupsi terkait DOKA 2018. Dia menyebut dua nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Yang terlibat proyek Syaiful dan ajudan (Bupati Bener Meriah, Ahmadi) Murti,” ujar Irwandi Yusuf usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 19 Juli 2018.
Irwandi menyebutkan, tidak ada bukti serta uang yang mengalir ke rekeningnya. “Tidak ada kaitan dengan saya itu. Saya tidak tahu, saya tidak minta, saya tidak nyuruh, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti dan tidak ngalir ke rekening saya,” katanya.
KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang dari swasta, Hendri Yuzal dan T. Saiful Bahri, sebagai tersangka dugaan suap terkait DOKA 2018.(Baca: Kasus DOKA: Irwandi Yusuf Sebut Dua Nama Terlibat Proyek)[]


