ACEH UTARA – Tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK Aceh Utara dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran. Tiga bacaleg yang tidak lulus itu dari 635 orang yang sudah mengikuti uji baca Alquran diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, di halaman Kantor MPU setempat, 19-21 Juli 2018.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, S.H., mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tertulis diserahkan tim penguji baca Alquran, Senin, 23 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sebanyak 635 bacaleg yang (sudah) mengikuti uji mampu baca Alquran. Sedangkan yang tidak hadir atau berhalangan sebanyak 41 orang dari total bacaleg 676 orang,” kata Zulfikar kepada portalsatu.com/ via WhatsApp, Selasa, 24 Juli 2018, pagi.
Zulfikar menyebutkan, berdasarkan penilaian tim penguji, tiga bacaleg tidak mampu membaca Alquran. Kata dia, pihaknya tidak bisa menyampaikan dari parpol mana tiga bacaleg yang tidak lulus tersebut. Menurut dia, KIP sudah menyurati pimpinan partai politik (parpol) terkait agar mengajukan bacaleg pengganti yang bersangkutan.
“Bagi 41 bacaleg yang tidak hadir atau berhalangan (saat 19-21 Juli lalu), kita menjadwalkan ulang untuk uji baca Alquran pada Kamis, 26 Juli 2018 di halaman Kantor KIP,” ujar Zulfikar.[]


