KUTACANE – Polres Aceh Tenggara memasukkan Indah Sri Jeline (24), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika jenis ekstasi.

DPO itu dikeluarkan sesuai surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/1/2024/Aceh/Res Narkoba, tanggal 28 Januari 2024.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, kepada portalsatu.com/, Sabu, 29 Juni 2024, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan DPO terhadap Indah, seorang ibu rumah tangga terkait kasus narkotika.

Ciri-ciri wanita berparas cantik itu, tinggi badan 157 centimeter, warna kulit putih, muka oval, dan warna rambut hitam kuning.

Patar mengimbau masyarakat apabila mengenali wajah buronan tersebut segera menghubungi nomor kontak Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Erwinsyah Putra.

Indah diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1, jo pasal 116 ayat 1, jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[](Supardi)