BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang, Izil Azhar, segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan, kalau bisa untuk segera datang menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, usai menyampaikan kuliah umum di Kampus Poltekkes Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 15 November 2018.

KPK pernah melayangkan surat panggilan kepada Izil Azhar pada 26 Oktober 2018, tetapi tersangka ini mangkir. KPK kini tengah melacak keberadaan Izil Azhar.

“Kami telah bekerja sama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau tapi sampai kini belum berhasil. Tapi lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ucap Laode.

KPK menjerat Izil Azhar bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang. Keduanya disangka melanggar pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total gratifikasi yang disebut KPK sekitar Rp32 miliar. Perkara ini berawal dari penyidikan KPK terhadap kasus korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada tahun 2013. Nilai proyek itu mencapai Rp793 miliar.

KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara Rp313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Sejumlah orang sudah divonis bersalah dalam kasus itu, yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan Kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Reporter: Agus Setyadi.[]Sumber: detik.com