LHOKSUKON – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Utara meningkat sepanjang tahun 2015. Hal itu diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.
“Tahun 2015 terdapat 47 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 25 kasus melibatkan anak sebagai korban, sedangkan sisanya 22 kasus dengan korban perempuan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com, Senin, 4 Januari 2016.
Ia merincikan, dari 25 kasus dengan korban anak di bawah umur meliputi 19 kasus persetubuhan/pencabulan, tiga penganiayaan, satu pembunuhan, satu perdagangan orang dan satu lainnya kasus melarikan anak di bawah umur.
Sementara 22 kasus dengan korban perempuan meliputi 14 kasus KDRT, tujuh penganiayaan dan satu kasus perzinahan.
“Kasus pembunuhan dilakukan Suaibah, 40 tahun, janda asal Gampong Ulee Blang, Kecamatan Pirak Timu. Ia membunuh bayi yang baru dilahirkannya pada Kamis, 5 Februari 2015 dan ditangkap pada 10 Februari,” katanya.
AKP Mahliadi mengatakan di tahun 2014 hanya terdapat 40 kasus, korban anak 20 kasus dan korban perempuan 20 kasus. Untuk korban anak masing-masing 14 kasus persetubuhan/pencabulan dan enam penganiayaan. Sementara untuk korban perempuan mencakup 11 kasus KDRT dan sembilan kasus penganiayaan.
“Untuk korban anak rata-rata berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan para pelaku persetubuhan/pencabulan kebanyakan dari kalangan teman atau kekasih korban,” ujarnya.
AKP Mahliadi mengimbau warga agar segera melaporkan ke Posko Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah dibentuk oleh Polda Aceh jika terjadi kekerasan terharap perempuan dan anak dalam rumah tangga. Selain itu, di desa-desa juga terdapat petugas lapangan dari Dinas Sosial yang mendata kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Segera lapor jika terjadi kekerasan dalam bentuk apapun. Tidak perlu takut melapor, karena jika ditutupi akan menimbulkan masalah baru,” kata AKP Mahliadi.[](bna)