SUBULUSSALAM – Empat warga Kota Subulussalam terpidana kasus khamar menjalani eksekusi cambuk sebanyak 30 kali di depan Terminal Terpadu Kota Subulussalam, Jumat, 24 Agustus 2018, sekitar pukul 15:00 WIB.

Keempat terpidana tersebut yakni Lola Manik, Sujiono, Sutikno dan Andri, dicambuk di depan umum masing-masing sebanyak 30 kali setelah dipotong lima kali lantaran sudah menjalani masa penahanan selama lima bulan sejak 20 April sampai Agustus 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aceh Singkil, Nofry Hardi, mengatakan keempat terpidana terbukti melanggar pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6  Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait khamar, sejenis minuman tuak.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Jinayat, yakni menyimpan, menimbun dan menjual khamar (tuak).

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, H. Harmaini, S.Pd., M.M., berharap eksekusi cambuk terhadap pelaku menjadi pembelajaran agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Menurut Harmaini, eksekusi cambuk bukan suatu kebanggaan karena itu mengindikasikan masih banyak pelaku yang melanggar Syariat Islam. Ia berharap peran serta masyarakat untuk sama-sama membasmi minuman keras, tuak dan sejenisnya di Bumi Sada Kata.

“Ini bukan suatu kebanggaan. Kita justru bangga kalau tidak ada lagi cambuk karena tidak ada lagi tuak yang beredar,” katanya.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini turut dihadiri Asisten I Setda Subulussalam, HM. Drs. Yakob KS., Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil dan AKP R. Manurung mewakili Kapolres Aceh Singkil serta anggota MPU Subulussalam, Ustaz Sabaruddin, S.Pd I.[]