BANDA ACEH – Koordinator Bidang Monitoring Peradilan Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA), Baihaqi, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan penanganan kasus korupsi di Aceh lambat. Salah satunya adalah tidak adanya komitmen aparat penegak hukum.

“Ada beberapa kendala dalam pengusutan kasus korupsi di Aceh. Seperti belum ada komitmen penuh dari jajaran kejaksaan dan kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi, artinya ada sebagaian kasus yang sengaja didiamkan oleh aparat penegak hukum,” kata Baihaqi dalam diskusi memperingati hari anti korupsi di aula FISIP Unsyiah, Kamis, 8 Desember 2016.

Selain itu, lambatnya hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP juga dianggap sebagai kendala. Hal ini kemudian menjadi alasan bagi Kejaksaan dan Kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi.

“Benturan UU no 11 tahun 2006 dimana salah satu klausulnya menyebutkan, penempatan Kajati Aceh dan Kapolda Aceh harus mendapat persetujuan Gubernur Aceh juga menjadi faktor kasus lambat selesai. Hal ini berdampak pada kasus-kasus-kasus yang terindikasi melibatkan lingkaran kekuasaan sengaja didiamkan,” kata dia.

Sedangkan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, SH., MH, yang juga hadir dalam acara itu mengatakan, kasus korupsi di Aceh lambat diselesaikan karena tak cukup bukti.

“Memang ada beberapa alasan dan yang paling utama adalah belum lengkapnya alat bukti,” kata dia.[]