SUKA MAKMUE – Kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Seunagan segera dilimpahkan Kejakasaan Negeri Suka Makmue pada pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kasus korupsi yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp265 juta, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Munawal Hadi, SH, mengatakan dalam kasus ini sudah semua tahapan dilaksanakan tinggal tahapan dakwaan dari jaksa.
“Setelah dakwaan siap, akan langsung dilimpahkan ke pengadilan, insya Allah bulan ini,” kata Munawal, saat ditemui portalsatu.com di Kantor Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu, 12 April 2017.
Munawar juga mengatakan untuk status dari kepala sekolah berinisial JF sendiri adalah tersangka. “Karena beliau masih sangat kooperatif dalam mengikuti setiap pemeriksaan yang kita lakukan dan dalam kondisi tidak sehat maka tidak kita tahan,” kata Munawal.[]


