BLANGKEJEREN – Kasus penggerebekan oknum Pengulu (Kepala Desa) Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjeranggo, Kabupaten Gayo Lues berinisial AM dengan KT (istri orang), warga Desa Rema, Kecamatan Kotapanjang, di salah satu rumah kontrakan Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kotapanjang pada Sabtu, 3 Juni 2023, pukul 23:30 WIB, tidak diproses hukum cambuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setempat.
Beredar isu, kasus penggerebekan itu sudah diselesaikan secara adat oleh kedua belah pihak dengan denda Rp60 juta terhadap AM. Selain itu, kabarnya AM juga mengundurkan diri dari jabatan Pengulu Desa Penosan Sepakat setelah kejadian tersebut.
Sabri, Kepala Satpol PP dan WH Gayo Lues, Jumat, 16 Juni 2023, mengatakan pihaknya sudah memproses kasus pengerebekan tersebut, tetapi tidak benar bahwa AM melarikan diri tanpa busana dan meninggalkan pakaian di rumah kontrakan KT. Menurutnya, yang bisa disangkakan adalah pelanggaran dugaan khalwat.
“Sempat kami amankan ke kantor, kumudian kasus dugaan khlawat ini disurati oleh adat kedua belah pihak agar diselesaikan secara adat. Kemudian setelah diselesaikan secara adat, mereka kembali menyurati kami bahwa sudah diselesaikan secara adat,” kata Kasatpol PP dan WH di ruang kerjanya.
Dalam surat kesepakatan itu, kata Sabri, Pengulu Penosan Sepakat yang kini mengundurkan diri itu didenda oleh adat Desa Rema dengan jumlah dua kambing dan beras secukupnya untuk warga sekampung. Serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kasatpol PP dan WH menjelaskan kasus penggerebekan itu tidak lagi diproses hukuman cambuk lantaran sudah diselesaikan secara adat. Penyelesaian kasus secara adat itu sesuai dengan Pergub Aceh No. 60 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Di dalam Pergub itu tertuang ada 18 kasus yang bisa diselesaikan secara adat, dan salah satunya adalah tentang khalwat.
“Penyelesaian kasus secara adat ini boleh dilakukan sejauh tidak ada yang keberatan dari kedua belah pihak, baik keluarga (istri) Pengulu maupun keluarga (suami) si perempuan. Kalau ada yang keberatan maka tidak bisa diselesaikan secara adat dan akan diproses sesuai hukum Jinayat,” jelasnya.[]




