LHOKSUKON – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, hanya mengusulkan satu nama calon Pj. Bupati kepada Mendagri. Nama yang diusulkan itu merupakan pejabat eselon II di Pemerintah Aceh.
Lantas, mengapa tidak diusulkan nama Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., sebagai calon Pj. Bupati?
“Pak Sekda hana kureung sapu pih. Hana ta usul karna tanyoe tabutuhkan getyan bak posisi inan sebagai Sekda untuk mendampingi Pak Pj dlm mengelola pemerintahan dan membuat komunikasi/mediasi ngen mandum elemen, karna selama nyoe get peran beliau. Sewaktu waktu Pj berhalangan na beliau dlm cok kebijakan. (Pak Sekda tidak ada kekurangan apapun. Tidak kita usulkan namanya karena kita membutuhkan beliau pada posisi Sekda untuk mendampingi Pak Pj. Bupati dalam mengelola pemerintahan dan membuat komunikasi/mediasi dengan semua elemen, karena selama ini bagus peran beliau. Sewaktu-waktu Pj. Bupati berhalangan, ada beliau dalam mengambil kebijakan),” kata Arafat kepada portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Jumat, 16 Juni 2023.
Soal mengapa hanya satu nama diusulkan, menurut Arafat, hal itu bentuk komitmen dan konsistensi terhadap masyarakat Aceh Utara agar calon tunggal yang diusulkan kepada Mendagri dapat ditetapkan menjadi Pj. Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, mengusulkan nama T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si., sebagai calon Pj. Bupati Aceh Utara kepada Mendagri.
“Kita kirim satu nama, T. Aznal Zahri, putra asli Aceh Utara,” kata Arafat kepada portalsatu.com/, Kamis, 15 Juni 2023, malam.
T. Aznal Zahri saat ini menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh. Pangkat terakhir Pembina Tingkat I/IV/b.
Pria kelahiran Lhoksukon, 18 Juli 1977 itu sekarang berdomisili di Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.
“Surat usulan nama calon Pj. Bupati Aceh Utara itu sudah kita kirimkan kepada Mendagri,” ujar Arafat.
Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri, pada 5 Juni 2023, telah menyurati Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh–salah satunya Aceh Utara–untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam surat itu antara lain disebutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.
Baca: Ketua DPRK Aceh Utara Usulkan T. Aznal Zahri Calon Pj Bupati.[](red)






