BANDA ACEH – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syahputra, S.H., menyebutkan, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih saja terus terjadi hingga tahun 2017 ini. Menurutnya dalam dimensi hak ekonomi, sosial dan budaya, kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih mengemuka tersebut meliputi kasus sengketa tanah, kasus perburuhan dan pengabaian atas hak kesehatan. 

“Kasus konflik agraria yang tersebar di sejumlah wilayah di Aceh, masih tetap saja langgeng dan belum terselesaikan, diantaranya kasus masyarakat Babahrot, Aceh Barat Daya yang berkonflik dengan PT Dua Perkasa Lestari;  perkara konflik masyarakat Cot Mee, Nagan Raya, yang berkonflik dengan PT Fajar Baizury and Brothers;  konflik masyarakat Krueng Simpo, Kabupaten Bireuen dengan PT Syaukath Sejahtera; serta kasus masyarakat Gampong Tengku Tinggi, Tanjung Lipat I, Tanjung Lipat II, Perkebunan Sungai Iyu dan Paya Rahat, Kabupaten Aceh Tamiang yang berkonflik dengan PT Rapala. Ironisnya, kasus-kasus tersebut telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama dan berujung pada kriminalisasi dengan dalih penegakan hukum,” kata Mustiqal dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Jumat, 29 Desember 2017.
 
Selain itu, kata Mustiqal, pengingkaran terhadap hak buruh juga masih tetap muncul dan mewarnai dinamika hak asasi manusia. Dia mencontohkan, buruh PT. Pasha Jaya Group Cabang Meulaboh dan 3 (tiga) karyawan perempuan PT. Arta Boga Cemerlang di Aceh Barat yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan. 

Tak jauh berbeda, kata Mustiqal, catatan hitam juga muncul dalam hal pemenuhan hak atas kesehatan. Belum hilang ingatan publik terhadap kasus Badriah yang menjadi korban malpraktik di RS Arun Lhokseumawe, publik kembali dikejutkan dengan kasus meninggalnya bayi berusi 1,5 tahun di Aceh Barat akibat tidak mendapatkan pelayanan di instansi kesehatan karena pekerja medis dan ambulans tidak berada di puskesmas. “Adapula perkara meninggalnya bayi saat dilahirkan karena telat mendapatkan penanganan medis. Selain itu, ada pasien yang ditolak di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh akibat dari persoalan administratif,” ungkap Mustiqal.
 
Pemenuhan hak asasi dalam ranah hak sipil politik sepanjang tahun 2017 ini juga tidak dapat disebut cukup baik. Pelanggaran hak sipil politik oleh para pelaku—baik  state organ maupun non state organ—masih terus terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai wilayah. Kasus-kasus tersebut menunjukkan negara (melalui aparatnya) masih saja memunculkan penafsiran lain terhadap hak-hak asasi dan kebebasan yang fundamental, yang diatur dalam konvenan dan aturan perundang-undangan. 

“Kebebasan berekspresi yang pada hakikatnya merupakan hak konstitusional warga negara, dikekang dengan penafsiran UU ITE yang sangat formalistik dan kaku. Hal ini sebagaimana terlihat dalam kasus yang terjadi di Aceh Barat Daya,” ujar Mustiqal.
 
Selain itu, tindakan penangkapan dan penahanan dengan dalih “penegakan hukum”  yang berimbas pada pengingkaran hak atas kebebasan juga masih saja terjadi. Kasus penangkapan 6 nelayan kecil di Aceh Barat pada 28 Maret 2017, misalnya. Dalam kasus ini, para nelayan tersebut ditangkap karena menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh aparat penegak hukum. Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum justru mengabaikan Surat Edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017, tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang dilarang beroperasi di wilayah Pengelolaan Perikanan, yang memandatkan bahwasanya sejak Januari hingga Juni 2017, pemerintah wajib melakukan pembinaan secara konpherensif terhadap nelayan kecil dan tidak mengedepankan proses pemidanaan.

“Sepanjang tahun 2017, LBH Banda Aceh menangani 60 kasus yang terdiri dari 13 kasus yang berdimensi hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), enam kasus yang berdimensi hak sipil dan politik (sipol), lima kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, kasus keluarga sebanyak 8 kasus dan 28 kasus khusus,” kata Mustiqal.

Dalam konteks dimensi hak ekosob, LBH Banda Aceh menangani 13 kasus, yang didominasi oleh kasus pelanggaran hak atas tanah  sebanyak 9 kasus, kasus perburuhan sebanyak 2  kasus,  malpraktik 1 kasus, dan hak atas ekonomi 1 kasus. Sedangkan untuk 6 kasus yang berdimensi sipil dan politik terdiri dari 2 kasus pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, pelanggaran terhadap hak atas perlindungan hukum 2 kasus, dan pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan kebebasan dan keamanan pribadi 2 kasus. 

Dari sisi aktor pelaku, kasus-kasus pelanggaran hak ekosob didominasi oleh perusahaan sebanyak 8 kasus, Pemerintah Aceh 3 kasus, rumah sakit 1 kasus, dan aparat desa 1 kasus. Sedangkan untuk kasus yang masuk dalam kategori pelanggaran hak sipil dan politik, pelakunya adalah Polisi dan Waliyatul Hisbah.

“Prinsip Bantuan Hukum Struktural yang dipedomani oleh LBH Banda Aceh tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum semata, tetapi juga dilakukan dalam bentuk pendidikan hukum kritis sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik terkait hukum dan HAM, serta mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi bagi seluruh warga negara,” kata Mustiqal.

Menurutnya, salah satu agenda kerja yang dilakukan oleh LBH Banda Aceh dalam mengadvokasi kebijakan adalah menginisiasi perumusan Rancangan Qanun Pertanahan Aceh, yang telah diserahkan kepada DPRA pada November 2016 yang lalu. Selain itu, LBG Banda Aceh juga mendorong rancangan qanun tersebut masuk dalam  Program Legislasi Daerah 2018. 

Mustiqal mengatakan, LBH Banda Aceh juga berupaya untuk mendorong perpanjangan keberlakuan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan Moratorium Izin Prinsip Penanaman Modal di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh. Hal ini didasari pada kepentingan untuk melakukan review perizinan, resolusi konflik, dan rehabilitasi dampak lingkungan. 

Selain itu, kata dia, LBH Banda Aceh juga mendampingi para perwakilan korban konflik agraria dari 5 kabupaten di Aceh dalam melakukan komplain ke tingkat nasional pada akhir tahun 2017 ini. LBH Banda Aceh bersama jaringan elemen masyarakat sipil lain juga fokus melakukan advokasi terhadap isu KKR Aceh dalam rangka mendorong pengungkapan kebenaran dan pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM di Aceh, sebagai upaya memperkuat perdamaian.
Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Banda Aceh meminta pemerintah untuk lebih berkomitmen dan lebih serius dalam menjalankan perannya sesuai dengan aturan hukum, serta menunjukkan perspektif keberpihakan terhadap perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, LBH Banda Aceh juga meminta kepolisian untuk lebih serius melaksanakan upaya penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntable serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sesuai dengan cita-cita negara hukum dan hak asasi manusia, “serta melakukan penguatan terhadap pengawasan, monitoring dan evaluasi kinerja di institusi kepolisian.”

“LBH juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah yang serius, sistematis dan konpherensif dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap hak atas tanah bagi rakyat. Mendorong pemerintah untuk memperkuat institusi KKR Aceh sebagai wujud pemulihan yang efektif bagi pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, dan mendorong seluruh masyarakat untuk dapat terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia secara aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing,” kata Mustiqal.[]