LHOKSEUMAWE – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri masih anak di bawah umur di sebuah pesantren di Lhokseumawe dapat dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Tersangka kasus tersebut dapat pula dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Namun, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat, dinilai lebih tepat digunakan UU Perlindungan Anak. Pasalnya, pemerintah membuat UU Perlindungan Anak sebagai upaya melindungi anak.

Penilaian tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., saat portalsatu.com/ di Lhokseumawe meminta tanggapannya, 17 Juli 2019.

“Kita sangat terkejut dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan (oknum) pimpinan pesantren tersebut,” ujar Muhammad Nur.

Muhammad Nur menjelaskan, di Aceh terkait dengan kejahatan ini bisa dikenakan hukuman berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun, kata dia, apabila dilihat dari tujuan pemidanaan, hukuman yang diatur dalam qanun tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan upaya perlindungan anak di Indonesia. Pasalnya, terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak, dalam Qanun Hukum Jinayat hanya mengatur pemberian hukuman kepada pelaku, tidak ada hal khusus yang mengatur perlindungan anak.

Menurut Muhammad Nur, sikap Pemerintah Indonesia terkait perlindungan anak sangat jelas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut sering disebut Perppu Kebiri lantaran mengatur hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Penegak hukum di Aceh harus dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan, kalau perlu dengan (menggunakan) Perppu Kebiri, sehingga rasa keadilan bagi orangtua korban dan masyarakat tidak terkorbankan,” kata Muhammad Nur.

Muhammad Nur menambahkan, UU Perlindungan Anak itu khusus untuk melindungi anak. “Jadi, kepada pelaku tersebut jika digunakan UU Perlindungan Anak yang perubahan kedua tentang Perppu Kebiri itu bisa dikebiri nanti pelakunya. Tetapi kalau hanya diterapkan Qanun Hukum Jinayat, belum sepenuhnya sampai tingkat yang sangat adil bagi keluarga korban ataupun masyarakat, cuma untuk menghukum pelakunya saja, dan itu masalahnya,” ungkap Doktor Ilmu Hukum lulusan Unsyiah ini.

Oleh karena itu, Muhammad Nur berharap penyidik agar terus membangun koordinasi dengan jaksa terkait penerapan pasal terhadap tersangka kasus tersebut, karena nantinya jaksa penuntut umum (JPU) yang membuktikan di pengadilan.

Optimal dan komprehensif

Hasil penelusuran portalsatu.com/, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2016. Lalu, pemerintah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pada 9 November 2016. Artinya, Perppu Kebiri itu sudah menjadi UU.

Pada Penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2016 itu, diuraikan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dicantumkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Seiring dengan pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kekerasan terhadap anak khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual semakin meningkat tajam.

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, yang salah satu perubahannya menitikberatkan pada pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, perubahan UU tersebut belum menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak secara signifikan.

Oleh karena itu, Negara perlu mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, juga menerapkan bentuk pencegahan (preventif) dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Untuk menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 25 Mei 2016.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi UU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Selengkapnya baca UU Nomor 17 Tahun 2016)

Diberitakan sebelumnya, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri masih anak di bawah umur di salah satu pesantren, 8 Juli 2019. Kedua tersangka beinisial AI (45), oknum pimpinan pesantren, dan MY (26), guru ngaji di pesantren tersebut. (BacaDiduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pimpinan Pesantren dan Guru Ngaji Ditangkap)[]

Lihat pulaIni Kata Jaksa Soal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri di Lhokseumawe

'UU Perlindungan Anak Solusi Menghukum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Lhokseumawe'