LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, menangkap AM (28), warga Gampong Rambong Dalam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sebagai tersangka pemalsuan surat tanda bukti laporan kehilangan sepeda motor. Pekerja di salah satu kantor asuransi di Lhokseumawe itu turut memalsukan stempel Polsek Banda Sakti. Diduga AM memalsukan surat tanda bukti laporan kehilangan sepeda motor (sepmor) dari kepolisian untuk menipu pihak asuransi dan leasing agar dia memperoleh buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Sehingga sepmor itu dapat dijual AM dengan harga normal.
“Seakan-akan surat tanda bukti laporan kehilangan sepmor itu dikeluarkan dari Polsek Banda Sakti,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arif Sukmo Wibowo saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Minggu, 14 Juli 2019.
Arif menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari sebuah postingan salah satu akun Facebook yang memajang sepmor Scoopy ingin dijual lengkap dengan STNK dan BPKB. Seseorang yang melihat postingan itu kemudian menanyakan ke pihak Polsek Band Sakti, Selasa, 9 Juli 2019, malam. Pasalnya, sepengetahuan yang bersangkutan bahwa pihak asuransi sudah menerima surat tanda bukti laporan kehilangan sepmor Scoopy itu yang dikeluarkan Polsek Banda Sakti. Artinya, jika sudah ada laporan kehilangan kepada polisi, mengapa sepmor tersebut bisa dijual lengkap dengan BPKB.
Menurut Arif, setelah memperoleh informasi tersebut, pihaknya langsung mengecek buku register. Ternyata, kata dia, di buku register Polsek Banda Sakti tidak ada laporan tentang kehilangan sepmor Scoopy tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AM. Pria yang bekerja sebagai admin di sebuah kantor asuransi cabang Lhokseumawe itu akhirnya berhasil ditangkap.
Kepada polisi, AM mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan, kata Arif, tersangka mengaku menjalankan aksinya itu sejak Februari 2019 dan terakhir sebulan lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat yang digunakan tersangka untuk pemalsuan dokumen, yaitu komputer, printer, mesin scan, dan stempel palsu Polsek Banda Sakti. Saat membuka komputer di kantor AM, polisi menemukan file–file laporan palsu yang yang pernah diibuatnya.
Polisi turut mengamankan empat sepmor dari masyarakat yang membeli kendaraan roda dua tersebut dari AM. “Satu sepmor Scoopy, satu Beat, dan dua Vario,” kata Arif.
Arif nenyebutkan, motif tersangka membuat stempel palsu Polsek Banda Sakti dan memalsukan surat tanda bukti laporan kehilangan sepmor adalah untuk mendapatkan keuntungan hasil penjualan sepmor, setelah AM mengelabui pihak asuransi dan leasing. “Motor-motor yang diklaim biaya asuransi nantinya menjadi milik tersangka lalu dijual,” ujarnya.
“Dalam kasus ini yang dirugikan adalah kita (Polsek Banda Sakti) karena tersangka membuat stempel palsu untuk dapat mengeluarkan surat kehilangan sepmor itu,” kata Arif.
Adapun modus operandi dilakukan tersangka, memanfaatkan konsumen yang tidak mampu lagi membayar angsuran sepmor pada leasing yang terikat kerja sama dengan perusahaan asuransi tempat tersangka bekerja. AM mengurus semua dokumen yang diperlukan, termasuk memalsukan surat tanda bukti laporan kehilangan sepmor supaya dapat mengelabui perusahaan tempat dia bekerja dan pihak leasing.
Menurut Arif, setelah pihak asuransi membayar klaim, pihak leasing menyerahkan BPKB kepada AM. Namun, dari empat BPKB yang diperoleh AM, hanya dua yang dia kirim ke kantor pusat asuransi di Jakarta. Dua lainnya tidak dikirim dengan alasan BPKB itu satu sudah hilang dan satu lagi belum diberikan pihak leasing.
Dua BPKB itu akhirnya disita polisi pada pembeli dua sepmor yang sempat dijual AM. Yaitu, satu sepmor Vario yang dijual AM dengan harga Rp21 juta dan Scoopy terjual Rp18 juta. Sedangkan dua sepmor lainnya, yakni satu Beat dan satu Vario yang BPKB-nya sudah dikirim ke Jakarta, AM hanya mengambil uang muka dari pembeli, karena kedua sepmor tersebut cuma dilengkapi STNK. Sepmor Vario diambil uang muka Rp11 juta dan Beat Rp10 juta. Menurut Arif, pembeli mau membayar uang muka, karena AM berjanji akan menyerahkan BPKB belakangan.
“Tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) junto pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP terkait tentang pemalsuan surat dan pemalsuan data autentik,” ujar Arif.[]




