LHOKSUKON – Berkas kasus pembunuhan Bripka Anumerta Faisal, anggota Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Selasa, 18 Desember 2018, sekitar pukul 13.20 WIB. Selain tiga tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) 'Setan Botak Peureulak', turut diserahkan belasan jenis barang bukti.
Tiga tersangka yaitu Mhd. Arief Munandar alias Arep, 19 tahun, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Muktarmidi alias Tar alias Midi alias Jenggot, 31 tahun, warga Gampong Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dan Darwin alias Wen, 32 tahun, nelayan asal Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Polisi menyebutkan, dalam perkara tersebut ada tujuh tersangka anggota KKB 'Setan Botak Peureulak'. Dua di antaranya telah meninggal dunia, yaitu Zulkifli alias Jol alias Botak dan Samsul Bahri alias Macho. Sementara dua lainnya masih DPO, TM alias Dek Gam dan Adi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/ menyebutkan, ketiga tersangka terjerat perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan menghilangkan nyawa orang lain, yaitu anggota Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka Anumerta Faisal berdasarkan LP.A/ 86/ VIII/ 2018 / PA/ RES AUT, tanggal 26 Agustus 2018.
“Bersama tiga tersangka, juga kita serahkan barang bukti berupa sebuah tas merk Apolo, dua magasin AK, enam butir amunisi AK, sepucuk senjata Revolver Taurus nomor seri: ZJ426787, dua granat, tiga butir selongsong amunisi Revolver, sepotong baju kaos warna hitam, sepotong celana coklat, sebuah ikat pinggang cokelat, sebuah ikat pinggang sarung senjata, sebuah topi hitam, sepasang sepatu Polri warna cokelat, sebuah tas hitam, tiga pisau sangkur, sebuah tas senjata warna hitam, satu pucuk senpi AK 56 seri M24, 25 butir amunisi AK dan sebuah minyak kilang,” kata Rezki.
Menurut Rezki, berkas kasus itu sudah memasuki tahap II, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. “Tersangka kita jerat pasal 338, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja, jo pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal,” ujarnya.
Rezki menambahkan, kasus tersebut terjadi di pinggir Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Minggu, 26 Agustus 2018, dini hari.[]



