LHOKSUKON Kasus korupsi proyek jembatan rangka baja modifikasi di Gampông Rayek Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Saat ini berkas perkara telah memasuki tahap II.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jabal Nur, SH, MH, melalui Kasi Pidsus M Rizza, SH, kepadaportalsatu.com, Selasa, 7 Februari 2017. Pukul 15.00 WIB tadi, telah diserahkan tersangka, JH dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, ujarnya.
Ditambahkan, Berkas perkara itu akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Terdakwa JH akan dilakukan upaya penahanan di Lapas Lambaro, guna memudahkan proses persidangan, jelasnya.
Seperti yang diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek jembatan rangka baja modifikasi Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, Rabu 2 November 2016. Tersangka JH, selaku konsultan pengawas dicecar 37 pertanyaan perihal proses pembangunan jembatan dan tupoksinya sebagai pengawas.
Kasus dugaan korupsi itumenjerat satu tersangka baru. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhoksukon telah menetapkan dua tersangka dan telah resmi ditahan.
Konsultan pengawas, JHditetapkan penyidik sebagai tersangka pada Jumat, 8 April 2016. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti. []


