LHOKSEUMAWE- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, akan menghentikan penyidikan terhadap tewasnya salah seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Kota Lhokseumawe, Fasdar (33) tahun, akibat tergilas mobil Damkar saat terjadinya kebakaran di Desa Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Senin 25 April 2016 lalu.

Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan baik saksi mata masyarakat, petugas damkar, petugas RAPI dan petugas Kepolisian yang ikut mengamankan lokasi saat kejadian tersebut berlangsung.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, mengatakan pihaknya telah melakukan rekontruksi beberapa waktu lalu dan kemudian menggelar hasil temuan tersebut.Namun, alat bukti tidak cukup untuk disangkakan kepada terlapor. 

Saat kegiatan rekontruksi itu berlangsung pihak penyidik setempat  mempraktekkan sebanyak 16 adegan dan menghadirkan 10 saksi.

“Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dilaksanakan dan sudah kita gelar perkara juga. Hasilnya alat bukti tidak cukup untuk disangkakan kepada terlapor melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia. Saat ini lagi kita siapkan berkas untuk surat pernyataan penghentian penyidikan (SP3),” kata Yasir kepada portalsatu.com, Sabtu 30 Juli 2016.

Diketahui, petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Lhokseumawe dilaporkan tewas saat menjalankan tugasnya memadamkan api di kawasan Cot Plieng, Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin, 25 April 2016 malam.

portalsatu.com di lokasi, awalnya terjadi kebakaran dikawasan tersebut yang menghanguskan 6 rumah toko (Ruko) permanen dan 1 berkontruksi kayu. Selain itu, petugas pemadam kebakaran dari pemerintah kota Lhokseumawe dilaporkan tewas dilokasi dengan kondisi luka berat dibagian kepala dan paha.