BANDA ACEHPraktisi hukum, Rahmat Hidayat , S.H., meminta penyidik Polda Aceh menghentikan penyidikan terhadap Tgk. Munirwan, Geuchik Meunasah Rayek, Nisam, Aceh Utara, terkait kasus dugaan penjualan bibit padi IF8 yang belum bersertifikasi. 

“Penyidik melalui SP-3 wajib menghentikan penyidikan kasus yang membelit Tgk. Munirwan. Alasannya, karena tidak diperoleh bukti yang cukup atau peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Bila tidak, Tgk. Munirwan dapat menempuh praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka. Sedangkan penangguhan penahanan hanya melegitimasi kriminalisasinya saja,” ujar Rahmat Hidayat dalam keterangan tertulis kepada portalsatu.com/, Jumat, 26 Juli 2019.

Rahmat menyebutkan, salah satu unsur penting Pasal 12 Jo. Pasal 60 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman yang disangkakan kepada Tgk. Munirwan adalah “barang siapa”. Unsur ini menunjuk kepada “perorangan dan badan hukum”.

Sementara menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 99/PUU-X/2012, pada pokoknya ketentuan sepanjang mengenai maksud perorangan pada Pasal 12 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1992 dikecualikan bagi petani kecil dalam negeri. Sehingga, kata Rahmat, larangan untuk diedarkan bibit padi IF8 sebelum dilepas pemerintah tidak berlaku baginya.

“Karena itu, keliru apabila Tgk. Munirwan dijerat pidana menggunakan ketentuan Pasal 60 UU No. 12 Tahun 1992. Sebab dia (Tgk. Munirwan) dapat dikategorikan sebagai petani kecil. Soal tidak didefinisikan petani kecil di dalam putusan tersebut, kekosongan ini dapat diisi melalui UU No. 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” kata Rahmat.

Rahmat melanjutkan, pada Pasal 12 UU itu dan penjelasan bagian umumnya, setidaknya yang disebut petani kecil bercirikan, yaitu luas lahan usaha taninya dari 0,5 sampai dengan 2 Ha, petani penggarap karena tidak memiliki lahan usaha tani sendiri, buruh tani, lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar.

“Mengenai mancabut atau desakan mencabut laporan, saya rasa tidak tepat. Sebab, pasal yang disangkakan kepada Tgk. Munirwan merupakan delik biasa atau istilah Bareskrimnya kriminal murni, bukan delik aduan. Delik biasa menghendaki dapat diproses tanpa pelaporan. Pun, bila ada dan walau telah mencabutnya, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut,” pungkas mantan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Takengon dan Meulaboh itu yang kini menetap di Banda Aceh.[]