LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara kembali menemukan narkotika jenis sabu seberat 38,81 gram/brutto di Gampong Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Selasa 26 Januari 2016 pukul 14.30 WIB. Temuan itu merupakan pengembangan kasus tujuh pria yang ditangkap saat pesta sabu di dua lokasi terpisah (Senin-red). (Baca: Pesta Sabee, Tujoh Agam Dibeureukah)
Dari awal penangkapan Abdul Wahab, kami menduga kuat bahwa ia merupakan bandar. Namun kepada petugas, tersangka tetap bersikukuh bahwa tidak menyimpan sabu lain. Berdasarkan kecurigaan petugas dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, akhirnya ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kecil dan disembunyikan di dapur dalam abu sisa kayu bakar (abe dapu), kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Rabu 27 Januari 2016.
Ia menyebutkan, dari tujuh tersangka yang ditangkap (Senin), diketahui, Abdul Wahab merupakan bandar. Sementara tersangka Abdurrahman yang ditangkap di lokasi kedua merupakan pengedar atau kurir dari Abdul Wahab.
11 paket sabu yang disita petugas sebelumnya dibeli Abdurrahman dari Abdul Wahab dengan uang muka Rp 1juta, sedangkan sisanya dilunasi setelah sabu terjual habis. Dalam penjualan itu Abdurrahman memperoleh laba sekitar Rp 500ribu, ujarnya.
Ditambahkan, empat tersangka lain yang ditangkap bersama Abdurrahman dan satu tersangka yang ditangkap dengan Abdul Wahab merupakan pemakai. Mereka mengaku sudah sering ambil dan pakai sabu bersama. Dari hasil pemeriksaan urine, mereka positif menggunakan narkoba.
Dalam kasus ini, lanjut AKP Mukhtar, Abdul Wahab dan Abdurrahman dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Untuk lima tersangka lainnya, hingga saat ini masih diselidiki lebih lanjut. Apakah memang benar hanya sebatas pakai bersama atau ada keterkaitan lain dalam penjualan sabu tersebut. Terkait identitas tersangka lain tempat Abdul Wahab memperoleh sabu, itu sudah dikantongi dan masih diburu, kata AKP Mukhtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh pria ditangkap (tujoh agam dibeureukah) Satuan Narkoba Polres Aceh Utara saat sedang pesta sabu di dua lokasi terpisah, Senin 25 Januari 2016 pagi. Turut diamankan barang bukti 11 paket sabu seberat1,61 gram/bruto, dua bong (alat hisap) dan sebuah pipa kaca atau pirek berisi sabu seberat 1,25 gram/bruto.
Masing masing, Azhar alias Boy, 40 tahun, warga Gampong Lampoh U, Kota Pantonlabu dan Abdul Wahab, 28 tahun, warga Gampong Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye ditangkap pukul 06.30 WIB di Gampong Matang Drien.
Lima tersangka lainnya, yakni Abdurrahman, 27 tahun, warga Gampong Matang Anoe, Kecamatan Seunuddon. Zulfikar, 33 tahun, warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Zulkarnain, 32 tahun, warga Gampong Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Joe J, 22 tahun, warga Gampong Panteu Breuh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan M Rizki, 20 tahun, warga Gampong Rambong Dalam, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Lima tersangka tersebut ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah tersangka Joe J yang berada di Gampong Pante Breuh, Seunuddon pukul 07.30 WIB.[] (ihn)




