Oleh Taufik Sentana

Peminat kajian sosial budaya dan Anggota Ikatan Dai Indonesia.

——–“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah, sedang Allah akan selalu Menyempurnakan cahaya-Nya” : Alquran—————

Hasil survey setara institut beberapa lalu yang menobatkan Banda Aceh sebagai kota intoleran kedua sangat mengundang gelisah beberapa tokoh dan elemen masyarakat. Baik dari tokoh agama dan budaya telah angkat bicara dan meragukan validitas metodenya, demikian pula dengan pemerintah setempat. Tentang hal ini penulis belum membaca perrnyataan resminya.

Sementara Anies Baswedan Gubernur Jakarta, untuk kasus yang sama, telah meminta kalarifikasi dan uji validitas datanya.

Menurut telusuran penulis, kata “intoleran” makin marak,  khususnya setelah kasus “Ahok”  

lalu. Kata “intoleran” sangat mujarab digunakan  untuk penolakan atas dominasi mayoritas. Padahal faktanya mayoritas muslim Indonesia tidak menunjukkan dominasi khusus yang ekstrim. Bila dikaitkan dengan perda syariah, misalnya, tentu sah saja sesuai konstitusi selama dalam prosedur yang tepat. Dan wujud perda tersebut tidaklah sebagai dominasi, melainkan sebagai aplikasi keyakinan dari agama yang dianut.

Serunya, kata “intoleran” ini semakin layak jual karena masyarakat global juga menggunakan kata tersebut yang sudah terkesan identik dengan masyarakat muslim. Sehingga masyarakat dunia akan cepat sekali merespon bila terkait dengan eksistensi (hak) muslim yang ingin menunjukkan diri. Lain halnya bila kasus “intoleransi” menimpa kaum muslim, seperti Palestina misalnya, atau kasus pelarangan Jilbab bagi wanita muslim di negara dan perusahaan tertentu justeru minim pembelaan.

Jadi kata “intoleransi” (yang diarahkan untuk satu variabel kultur saja)  untuk entitas Indonesia justeru akan menyuburkan “intoleransi” dalam wujud lainnya. Dan tentu membahayakan jalinan sosial yang selama ini terbangun serta mempersempit sekat sosial kita. Sebab, faktanya masyarakat Islam (Aceh khususnya) telah menunjukkan bagaimana toleransi itu diaplikasikan dan dirawat, sehingga tidak ada warga non muslim yang gelisah dan terancam di Aceh.

Maka kata “intoleransi” yang disematkan untuk (Banda) Aceh, bisa jadi ingin menyampaikan pesan negatif tentang lebel syariah secara umum.  Perkara ini butuh komitmen dari pemerintah dan masyarakat Aceh sendiri.

Lalu sejatinya, para penyanjung kata “intoleran” ini hendaknya lebih banyak mencerna sejarah Islam dan perkembangannya di Indonesia tanpa menggunakan sudut pandang Eropa (Barat).[]