LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe membenarkan salah seorang oknum anggotanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara terkait kasus narkoba.

Oknum polisi berinisial Bripda AZ itu akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sebelumnya juga tersandung perkara sama.

“Dia (AZ) sudah proses sidang etik kepolisian dan diputuskan bersalah terkait narkoba. Saat ini, kita sedang menunggu turun SK pemecatan secara tidak terhormat dari Polda Aceh,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan kepada  portalsatu.com/, Jumat, 15 Desember 2017, sore.

Ahzan mengatakan, pihaknya memastikan akan menindak tegas personel polisi yang terlibat narkoba. “Kita sangat tegas terhadap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria yang diduga sedang memakai sabu di kawasan Gampong Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Kamis, 14 Desember 2017, sore. Salah seorang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Lhokseumawe berinisial Bripda AZ.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas, Jumat, 15 Desember 2017, menyebutkan, dua tersangka yang ditangkap yaitu, Bripda AZ, 29 tahun, warga Gampong Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, dan AW, 47 tahun, warga Gampong Cot Murong. Menurut Ildani, Bripda AZ merupakan oknum anggota Polres Lhokseumawe.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat pesta ganja dan sabu. Ketika kita lakukan penggerebekan kemarin, Kamis, kita berhasil amankan dua tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Ildani dalam siaran pers dikirim Humas Polres Aceh Utara kepada portalsatu.com/. (Baca: Kasus Sabu, Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Anggota Polres Lhokseumawe)[]