TAKENGON – Jajaran Polres Aceh Tengah, terus dalami kasus indikasi bakso babi yang melibatkan pemilik usaha penggilingan bakso H. Ahmad Sukarwi Aziz.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Eko Wahyudi, di dampingi Wakapolres Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Boby Putra, kepada awak media menjelaskan, proses penyidikan terhadap pemilik penggilingan bakso berinisial AS terus di tingkatkan.
Di singgung mengenai keterlibatan pihak lain, Kapolres mengatakan, pada prinsipnya petugas akan melakukan penyelidikan terhadap bukti yang ada, dan jika dalam proses penyidikan memenuhi unsur, maka AS akan di tetapkan sebagai tersangka.
“Ini terlepas sengaja atau tidak sengaja dilakukan pencampuran spesies babi oleh AS, karena kita lakukan penyelidikan sesuai bukti yang ada,” kata Kapolres dalam konferensinya, Rabu 1 Maret 2017.
Selain itu, izin usaha yang dikantongi AS juga sudah non-aktif, sehingga dalam perkara itu, AS dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen juncto UU Perizinan dan UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Dalam kesempatan itu Kapolres Eko Wahyudi kembali mengingatkan agar masyarakat tidak sungkan mengkonsumsi bakso atau daging sejenisnya, karena petugas akan terus melakukan pengecekan terhadap pasokan daging yang ada di Aceh Tengah.[]

